Buron Interpol Kanada Dijebloskan ke Tahanan Polda Bali
Sabtu, 20 Mei 2023 - 21:08 WIB
loading...
Buron Interpol Kanada, Stephane Gagnon (50) berhasil ditangkap Polda Bali. Foto/MPI/Miftahul Chusna
A
A
A
DENPASAR - Stephane Gagnon (50), buron Interpol Kanada, dijebloskan ke tahanan Polda Bali. Buron kasus penipuan dan pemalsuan di Kanada tersebut, berhasil ditangkap oleh personel gabungan dari Imigrasi dan Polda Bali.
Baca juga: 2 Senjata Kembali Disita Polisi dari 2 Rumah Dito Mahendra
"Buron Interpol Kanada ini, merupakan tersangka tindak pidana penipuan dan pemalsuan di negaranya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, Sabtu (20/5/2023).
Dia menjelaskan, Gagnon ditangkap petugas imigrasi saat berada di Vila Aman, Canggu, Kuta Utara, pada Jumat (19/5/2023). Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita paspor tersangka, dengan nomor AA495494.
Baca juga: Viral Emak-emak Cantik Pakai Perhiasan seperti Toko Emas Berjalan saat ke Resepsi Pernikahan di Bangkalan
Penangkapan dilakukan berdasarkan red notice Interpol Kanada tertanggal 5 Agustus 2022, yang diterima Divisi Hubungan Internasional Polri. Bayu mengatakan, tersangka ditahan di Rutan Polda Bali selama 20 hari hingga 8 Juni 2023.
Baca juga: Viral Ibu dan Putrinya Babak Belur Dikeroyok 4 Orang
"Kita masih bekoordinasi dengan Interpol di Jakarta. Apakah Polri yang akan membawanya ke sana atau Interpol Kanada yang akan datang ke Indonesia, untuk menjemputnya," pungkas Bayu.
Baca juga: 2 Senjata Kembali Disita Polisi dari 2 Rumah Dito Mahendra
"Buron Interpol Kanada ini, merupakan tersangka tindak pidana penipuan dan pemalsuan di negaranya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, Sabtu (20/5/2023).
Dia menjelaskan, Gagnon ditangkap petugas imigrasi saat berada di Vila Aman, Canggu, Kuta Utara, pada Jumat (19/5/2023). Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita paspor tersangka, dengan nomor AA495494.
Baca juga: Viral Emak-emak Cantik Pakai Perhiasan seperti Toko Emas Berjalan saat ke Resepsi Pernikahan di Bangkalan
Penangkapan dilakukan berdasarkan red notice Interpol Kanada tertanggal 5 Agustus 2022, yang diterima Divisi Hubungan Internasional Polri. Bayu mengatakan, tersangka ditahan di Rutan Polda Bali selama 20 hari hingga 8 Juni 2023.
Baca juga: Viral Ibu dan Putrinya Babak Belur Dikeroyok 4 Orang
"Kita masih bekoordinasi dengan Interpol di Jakarta. Apakah Polri yang akan membawanya ke sana atau Interpol Kanada yang akan datang ke Indonesia, untuk menjemputnya," pungkas Bayu.
(eyt)
Lihat Juga :