Buron Interpol Kanada Dijebloskan ke Tahanan Polda Bali
Sabtu, 20 Mei 2023 - 21:08 WIB
DENPASAR - Stephane Gagnon (50), buron Interpol Kanada, dijebloskan ke tahanan Polda Bali. Buron kasus penipuan dan pemalsuan di Kanada tersebut, berhasil ditangkap oleh personel gabungan dari Imigrasi dan Polda Bali.
"Buron Interpol Kanada ini, merupakan tersangka tindak pidana penipuan dan pemalsuan di negaranya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, Sabtu (20/5/2023).
Dia menjelaskan, Gagnon ditangkap petugas imigrasi saat berada di Vila Aman, Canggu, Kuta Utara, pada Jumat (19/5/2023). Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita paspor tersangka, dengan nomor AA495494.
Penangkapan dilakukan berdasarkan red notice Interpol Kanada tertanggal 5 Agustus 2022, yang diterima Divisi Hubungan Internasional Polri. Bayu mengatakan, tersangka ditahan di Rutan Polda Bali selama 20 hari hingga 8 Juni 2023.
"Kita masih bekoordinasi dengan Interpol di Jakarta. Apakah Polri yang akan membawanya ke sana atau Interpol Kanada yang akan datang ke Indonesia, untuk menjemputnya," pungkas Bayu.
"Buron Interpol Kanada ini, merupakan tersangka tindak pidana penipuan dan pemalsuan di negaranya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, Sabtu (20/5/2023).
Dia menjelaskan, Gagnon ditangkap petugas imigrasi saat berada di Vila Aman, Canggu, Kuta Utara, pada Jumat (19/5/2023). Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita paspor tersangka, dengan nomor AA495494.
Baca Juga
Penangkapan dilakukan berdasarkan red notice Interpol Kanada tertanggal 5 Agustus 2022, yang diterima Divisi Hubungan Internasional Polri. Bayu mengatakan, tersangka ditahan di Rutan Polda Bali selama 20 hari hingga 8 Juni 2023.
"Kita masih bekoordinasi dengan Interpol di Jakarta. Apakah Polri yang akan membawanya ke sana atau Interpol Kanada yang akan datang ke Indonesia, untuk menjemputnya," pungkas Bayu.
(eyt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda