Guru Sularno Tak Ditahan, Keluarga Korban Mengamuk di Ruang Sidang
Selasa, 16 Mei 2023 - 18:52 WIB
Menurut Insan, kalau tidak ditahan artinya tidak ada hukuman. "Kalau tidak ditahan percuma saja. Tidak ada hukum di negeri ini," tegasnya.
Keluarga korban sampai melakukan pengamanan terhadap Sularno. "Kalau ditahan dia akan balek (pulang) ke dusun. Kami bisa juga berbuat anarkis," teriak keluarga korban yang lain.
Sedangkan Yunarno, kakek korban KV, menuding hukum bisa dijualbelikan. Secara tersirat dia menuding penegak hukum ada permainan.
“Apalagi kepala sekolah itu (Kepsek SDN Sungai Naik) berkoalisi dengan guru honorer itu. Negara kita negara hukum tolong adili juga Kepsek itu," teriaknya.
Tidak sampai disitu, para keluarga korban kembali masuk ke ruang sidang, bermaksud ingin menanyakan kembali kepada hakim, kenapa terdakwa tidak ditahan.
Di sana keluarga korban kembali bernada tinggi meminta keadilan agar Sularno mendekam di penjara.
Menurut hakim, terdakwa Sularno terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan tunggal jaksa. Yakni Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Berbagai pertibangan hakim di antaranya yang memberatkan adalah terdakwa Sularno dalam memberikan hukuman kepada siswa secara berlebihan.
tulis komentar anda