Guru Sularno Tak Ditahan, Keluarga Korban Mengamuk di Ruang Sidang
Selasa, 16 Mei 2023 - 18:52 WIB
LUBUKLINGGAU - Usai sidang putusan terdakwa guru Sularno yang tidak ditahan, keluarga korban KV mengamuk di ruang sidang PN Kelas II Kota Lubuklinggau , hingga sejumlah polisi turun tangan meredam amarah keluarga korban, Selasa (16/5/2023).
Berdasarkan pantauan di lokasi, ibu, bibik, paman hingga kakek dan nenek korban meminta keadilan agar guru Sularno dipenjara.
“Padahal sudah divonis 6 bulan, kenapa tidak ditahan," kata Insan, paman korban berteriak di ruang sidang.
Bahkan sejumlah guru yang hadir ikut dicerca oleh keluarga korban, “Bagaimana kalau ini menimpa anak kalian?” ketusnya.
Seperti diketahui, terdakwa Sularno, guru honorer SD Negeri Sungai, divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 60 juta atau diganti 1 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Afif Januarsyah Saleh dan hakim anggota Yulia Marhaena dan Tri Lestari, di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa 16 Mei 2023, sekitar pukul 11.30 WIB.
Namun dalam majelis hakim pula, terdakwa tidak ditahan sebelum ada putusan tingkat lanjutan. Atau selama pidana percobaan selama satu tahun.
Artinya, apabila dikemudian hari, selama satu tahun, terdakwa kembali melakukan pidana maka akan ditahan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, ibu, bibik, paman hingga kakek dan nenek korban meminta keadilan agar guru Sularno dipenjara.
“Padahal sudah divonis 6 bulan, kenapa tidak ditahan," kata Insan, paman korban berteriak di ruang sidang.
Bahkan sejumlah guru yang hadir ikut dicerca oleh keluarga korban, “Bagaimana kalau ini menimpa anak kalian?” ketusnya.
Seperti diketahui, terdakwa Sularno, guru honorer SD Negeri Sungai, divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 60 juta atau diganti 1 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Afif Januarsyah Saleh dan hakim anggota Yulia Marhaena dan Tri Lestari, di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa 16 Mei 2023, sekitar pukul 11.30 WIB.
Namun dalam majelis hakim pula, terdakwa tidak ditahan sebelum ada putusan tingkat lanjutan. Atau selama pidana percobaan selama satu tahun.
Artinya, apabila dikemudian hari, selama satu tahun, terdakwa kembali melakukan pidana maka akan ditahan.
tulis komentar anda