Korupsi Smart City, 2 Pejabat Pemkot Pematangsiantar Ditahan Kejari
Rabu, 22 Juli 2020 - 20:56 WIB
Herrus menambahkan Posma Sitorus dan Acai Sijabat ditahan dalam kasus korupsi Smart City pengadaan jasa internet (bayment) tahun 2017 senilai Rp2,7 miliar yang diduga menimbulkan kerugian negara Rp400 juta sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumatra Utara. BACA JUGA : Ikut Menganiaya Polisi, Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka
Pada pengadaan bandwith proyek Smart City, Posma berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Acai sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kedua tersangka sebelumnya akan dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polresta Pematangsiantar, namun karena penuh dititipkan di RTP Mapolsek Siantar Marihat setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan Rapid Test.
Pada pengadaan bandwith proyek Smart City, Posma berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Acai sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kedua tersangka sebelumnya akan dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polresta Pematangsiantar, namun karena penuh dititipkan di RTP Mapolsek Siantar Marihat setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan Rapid Test.
(zai)
Lihat Juga :