Ikut Menganiaya 2 Anggota Polri, Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka
Selasa, 21 Juli 2020 - 19:02 WIB
loading...
Situasi saat terjadinya penganiayaan dua anggota Polda Sumut di gedung Capital Building di Jalan Putri Hijau, Kota Medan, pada Minggu (19/7/2020) dini hari. (Foto/CCTV/Ist)
A
A
A
MEDAN - KHS, Oknum anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PDI Perjuangan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan terhadap dua anggota Polda Sumut.
Penganiayaan terjadi di sebuah tempat hiburan ternama di Kota Medan yakni di gedung Capital Building di Jalan Putri Hijau, Kota Medan, pada Minggu (19/7/2020) dini hari.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, sebelum menetapkan status tersangka, pihaknya mengamankan 17 orang lainnya yang tak lain kawan-kawan KHS yang diduga turut menganiaya dua anggota Polri tadi. (BACA JUGA: Anggota DPRD Sumut dan Belasan Temannya Keroyok 2 Anggota Polri)
"Dari 17 orang yang diamankan, 8 orang kami tetapkan sebagai tersangka, salah satunya KHS," sebut Kombes Pol Riko Sunarko, kepada wartawan di Medan, Selasa (21/7/2020).
Riko menyebutkan, dari 8 orang tersangka yang ditetapkan, 1 diantaranya seorang wanita,” ujar Riko.
Penganiayaan terjadi di sebuah tempat hiburan ternama di Kota Medan yakni di gedung Capital Building di Jalan Putri Hijau, Kota Medan, pada Minggu (19/7/2020) dini hari.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, sebelum menetapkan status tersangka, pihaknya mengamankan 17 orang lainnya yang tak lain kawan-kawan KHS yang diduga turut menganiaya dua anggota Polri tadi. (BACA JUGA: Anggota DPRD Sumut dan Belasan Temannya Keroyok 2 Anggota Polri)
"Dari 17 orang yang diamankan, 8 orang kami tetapkan sebagai tersangka, salah satunya KHS," sebut Kombes Pol Riko Sunarko, kepada wartawan di Medan, Selasa (21/7/2020).
Riko menyebutkan, dari 8 orang tersangka yang ditetapkan, 1 diantaranya seorang wanita,” ujar Riko.
Lihat Juga :