Korupsi Smart City, 2 Pejabat Pemkot Pematangsiantar Ditahan Kejari
Rabu, 22 Juli 2020 - 20:56 WIB
PEMATANGSIANTAR - Menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke 60 dua pejabat Pemko Pematangsiantar ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek smart city Tahun Anggaran 2017 yang merugikan negara Rp400 juta.
Kedua pejabat yang ditahan Kepala Dinas Kominfo Pemko Pematangsiantar, Posma Sitorus dan mantan sekretarisna Acai Sijabat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Herrus Batubara menerangkan, selama ini Posma Sitorus dan Sekretaris Acai Sijabat memang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun belum ditahan karena masih banyak bukti-bukti yang harus dilengkapi.
Pada pengadaan bandwith proyek Smart City, Posma berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Acai sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kedua tersangka sebelumnya akan dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polresta Pematangsiantar, namun karena penuh dititipkan di RTP Mapolsek Siantar Marihat setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan Rapid Test.
Kedua pejabat yang ditahan Kepala Dinas Kominfo Pemko Pematangsiantar, Posma Sitorus dan mantan sekretarisna Acai Sijabat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Herrus Batubara menerangkan, selama ini Posma Sitorus dan Sekretaris Acai Sijabat memang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun belum ditahan karena masih banyak bukti-bukti yang harus dilengkapi.
Pada pengadaan bandwith proyek Smart City, Posma berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Acai sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kedua tersangka sebelumnya akan dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polresta Pematangsiantar, namun karena penuh dititipkan di RTP Mapolsek Siantar Marihat setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan Rapid Test.
(zai)
tulis komentar anda