Korupsi Smart City, 2 Pejabat Pemkot Pematangsiantar Ditahan Kejari

Rabu, 22 Juli 2020 - 20:56 WIB
Kadis Kominfo Pemko Pematangsiantar Posma Sitorus dan mantan sekretarisnya Acai Sijabat digiring tim Kejaksaan untuk dititipkan penahanan di Polsek Siantar Marihat,Rabu (21/7/2020).(Foto : SINDONews/Ist)
PEMATANGSIANTAR - Menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke 60 dua pejabat Pemko Pematangsiantar ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek smart city Tahun Anggaran 2017 yang merugikan negara Rp400 juta.

Kedua pejabat yang ditahan Kepala Dinas Kominfo Pemko Pematangsiantar, Posma Sitorus dan mantan sekretarisna Acai Sijabat.



Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Herrus Batubara menerangkan, selama ini Posma Sitorus dan Sekretaris Acai Sijabat memang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun belum ditahan karena masih banyak bukti-bukti yang harus dilengkapi. BACA JUGA : Gerak Cepat Bupati JR Saragih Tangani Covid-19 di Simalungun

"Selama ini masih banyak yang harus dilengkapi, sehingga diperlukan pemeriksaan sejumlah saksi yang masih sulit didatangkan dan bukti lain walau pun status keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Herrus, Rabu (22/7/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!