Oknum Polisi di Bali Diduga Bawa Lari Uang Pembelian Kantor Sekretariat PCNU Gianyar Rp155 Juta
Senin, 15 Mei 2023 - 22:32 WIB
Pada Desember 2021, HS dipindahkan tugas ke Polres Cimahi, Jawa Barat. Dia sempat menghubungi PCNU Gianyar untuk menanyakan kesanggupan membayar sisa pembelian rumah.
Namun PCNU Gianyar belum bisa memastikan karena uang belum terkumpul akibat pandemi Covid-19. HS kemudian menawarkan opsi untuk memasarkan kembali rumahnya.
Dengan pertimbangan ketika rumah itu laku maka uang pembayaran dari PCNU Gianyar akan dikembalikan 100℅ termasuk tanda jadinya senilai Rp105 juta.
10 hari kemudian, HS kembali mengontak PCNU Gianyar dan meminta uang Rp50 juta untuk biaya pindahan ke Jawa Barat. PCNU Gianyar pun menyerahkannya kepada HS.
Kemudian Agustus 2022, PCNU Gianyar mencairkan uang pinjaman bank dan siap melunasi kekurangan pembayaran sebesar Rp499 juta. Namun saat dihubungi, HS tidak merespon.
Pihak PC NU Gianyar lalu mendatangi rumah mertua HS di Gianyar. Yang mengejutkan, rumah ternyata sudah laku terjual seminggu sebelumnya.
Hingga kini, HS tidak beriktikad mengembalikan uang PCNU Gianyar senilai total Rp155 juta, meski jalan musyawarah sudah ditempuh. "Itu uang anggota dan pinjam dari bank," ujar Sukisno.
Dia menegaskan, pihaknya didampingi kuasa hukum pun siap menjalani segala proses hukum yang berlaku karena seluruh bukti masih disimpan.
"Kami sudah dua kali layangkan somasi ke HS. Tapi kami malah dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan dituntut sampai Rp2 miliar. Padahal yang kami inginkan hanya uang umat itu kembali," tandasnya.
Namun PCNU Gianyar belum bisa memastikan karena uang belum terkumpul akibat pandemi Covid-19. HS kemudian menawarkan opsi untuk memasarkan kembali rumahnya.
Dengan pertimbangan ketika rumah itu laku maka uang pembayaran dari PCNU Gianyar akan dikembalikan 100℅ termasuk tanda jadinya senilai Rp105 juta.
10 hari kemudian, HS kembali mengontak PCNU Gianyar dan meminta uang Rp50 juta untuk biaya pindahan ke Jawa Barat. PCNU Gianyar pun menyerahkannya kepada HS.
Kemudian Agustus 2022, PCNU Gianyar mencairkan uang pinjaman bank dan siap melunasi kekurangan pembayaran sebesar Rp499 juta. Namun saat dihubungi, HS tidak merespon.
Pihak PC NU Gianyar lalu mendatangi rumah mertua HS di Gianyar. Yang mengejutkan, rumah ternyata sudah laku terjual seminggu sebelumnya.
Hingga kini, HS tidak beriktikad mengembalikan uang PCNU Gianyar senilai total Rp155 juta, meski jalan musyawarah sudah ditempuh. "Itu uang anggota dan pinjam dari bank," ujar Sukisno.
Dia menegaskan, pihaknya didampingi kuasa hukum pun siap menjalani segala proses hukum yang berlaku karena seluruh bukti masih disimpan.
"Kami sudah dua kali layangkan somasi ke HS. Tapi kami malah dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan dituntut sampai Rp2 miliar. Padahal yang kami inginkan hanya uang umat itu kembali," tandasnya.
tulis komentar anda