Oknum Polisi di Bali Diduga Bawa Lari Uang Pembelian Kantor Sekretariat PCNU Gianyar Rp155 Juta
Senin, 15 Mei 2023 - 22:32 WIB
DENPASAR - Seorang oknum polisi berinisial HS (45) di Gianyar, Bali, dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri dan Ditreskrimum Polda Bali . Dia diduga melakukan penipuan dan penggelapan dalam jual beli rumah sebesar Rp155 juta.
Uang itu rencananya dipakai membeli sebidang tanah dan bangunan yang akan dipakai sebagai kantor sekretariat Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama (PCNU) Gianyar. "Kami minta uang itu segera dikembalikan," kata Ketua PCNU Gianyar Sukisno, Senin (15/5/2023).
Kasus bermula ketika PCNU Gianyar mencari bangunan untuk dijadikan kantor sekretariat, tahun 2020 silam. Pilihan jatuh kepada sebuah bangunan yang merupakan rumah pribadi milik HS di Jalan Raden Wijaya, Gianyar.
Kebetulan, oknum polisi yang bertugas di kantor Samsat Gianyar itu sedang menjual rumahnya seharga Rp650 Juta.
Transaksi dimulai 24 November 2020. PCNU Gianyar menyerahkan tanda jadi Rp5 juta kepada HS. Keduanya lalu membuat surat perjanjian, yang isinya jika tidak bisa membayar dalam waktu yang telah disepakati, maka uang tanda jadi itu akan hangus.
Lalu pada 1 Maret 2021, PC NU Gianyar menyerahkan uang pembayaran rumah sebesar Rp100 juta kepada HS. Surat perjanjian yang baru kembali dibuat.
Isinya menyebutkan, jika tidak bisa melanjutkan pembayaran dalam tempo maksimal 12 bulan maka uang pembayaran dinyatakan hangus dan perjanjian akan dikaji ulang untuk mengambil kesepakatan bersama.
Uang itu rencananya dipakai membeli sebidang tanah dan bangunan yang akan dipakai sebagai kantor sekretariat Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama (PCNU) Gianyar. "Kami minta uang itu segera dikembalikan," kata Ketua PCNU Gianyar Sukisno, Senin (15/5/2023).
Baca Juga
Kasus bermula ketika PCNU Gianyar mencari bangunan untuk dijadikan kantor sekretariat, tahun 2020 silam. Pilihan jatuh kepada sebuah bangunan yang merupakan rumah pribadi milik HS di Jalan Raden Wijaya, Gianyar.
Kebetulan, oknum polisi yang bertugas di kantor Samsat Gianyar itu sedang menjual rumahnya seharga Rp650 Juta.
Transaksi dimulai 24 November 2020. PCNU Gianyar menyerahkan tanda jadi Rp5 juta kepada HS. Keduanya lalu membuat surat perjanjian, yang isinya jika tidak bisa membayar dalam waktu yang telah disepakati, maka uang tanda jadi itu akan hangus.
Lalu pada 1 Maret 2021, PC NU Gianyar menyerahkan uang pembayaran rumah sebesar Rp100 juta kepada HS. Surat perjanjian yang baru kembali dibuat.
Baca Juga
Isinya menyebutkan, jika tidak bisa melanjutkan pembayaran dalam tempo maksimal 12 bulan maka uang pembayaran dinyatakan hangus dan perjanjian akan dikaji ulang untuk mengambil kesepakatan bersama.
tulis komentar anda