Tipu Kekasih Rp103 Juta, Briptu DI Dijebloskan ke Tahanan Polda Sumsel

Rabu, 22 Maret 2023 - 19:40 WIB
loading...
Tipu Kekasih Rp103 Juta, Briptu DI Dijebloskan ke Tahanan Polda Sumsel
Briptu DI, anggota Polres Lahat, ditahan Provost Bidpropam Polda Sumatera Selatan, karena dilaporkan mantan kekasihnya yang merasa ditipu Rp103 juta. Foto/iNews TV/Era Neizma Wedya
A A A
PALEMBANG - Tega melakukan penipuan terhadap kekasih dan keluarganya, seorang anggota polisi dari Polres Lahat, berinisial Briptu DI dijebloskan tahanan Polda Sumatera Selatan. Briptu DI kini tengah menjalani pemeriksaan, terkait dugaan penipuan Rp103 juta.



Briptu DI, dilaporkan korban sekaligus mantan kekasihnya, berinisial SA (28) ke Unit Pelayanan Pengaduan Bidpropam Polsa Sumatera Selatan, pada Senin (20/2/2023) lalu. Setelah menjalani sidang disiplin Senin (20/3/2023), Briptu DI secara resmi ditahan.



Berdasarkan keterangan SA, yang merupakan warga Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, dirinya mengenal Briptu SA saat mengurus pajak motor di Kantor Samsat Lahat.



"Awalnya September 2022 lalu, dia (Briptu DI) meminta uang untuk transportasi sebanyak dua kali di bulan yang sama sebesar Rp2 juta. Saya berikan uangnya, karena percaya dengan janjinya akan menikahi, apalagi ia seorang anggota polisi," kata SA.

Selanjutnya DI kembali meminta uang pada Oktober 2022, sebanyak Rp33 juta, dengan alasan untuk keperluan ke Bengkulu, menghadiri pernikahan keluarga. SA lantas memberikannya, meskipun uang itu milik orangtuanya.

"Hubungan saya dengan Briptu DI akhirnya renggang, dan saya kurang banyak komunikasi dengan dia. Lalu pada Januari 2023, pihak keluarga menanyakan kenapa hubungan kami menjadi renggang," jelas SA.



Meski hubungan keduanya tak bisa dilanjutkan, namun korban sudah terlanjur memberikan sejumlah uang. SA meminta pelaku segera mengembalikan uang tersebut. "Semuanya mencapai Rp103 juta. Kami tidak mau menerima ganti rugi kalau hanya Rp37 juta. Kami sudah merasa tertipu," ungkapnya.

Kapolres Lahat, AKBP S. Kunto Hartono membenarkan adanya pengaduan terhadap anggotanya terkait kasus penipuan. "Memang benar, saat ini kasusnya ditangani Polda Sumatera Selatan," tegasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2056 seconds (0.1#10.140)