Polda Sulut Bongkar Sindikat Pemalsuan Data Elektronik Sim Card
Rabu, 22 Juli 2020 - 16:30 WIB
"Setelah sim card selular yang sudah berhasil diaktivasi oleh masing-masing operator, sim card tersebut semuanya diserahkan kembali ke tersangka TAK untuk selanjutnya akan didistribusikan ke sales-sales untuk dijual kepada masyarakat," terang Kabid Humas, didampingi Kasubdit Cyber Crime Kompol Dody Hariansyah, dan Katim Maleo Kompol Prevly.
Menurutnya, praktek pemalsuan data elektronik ini terungkap karena dimana banyak sekali pengguna telepon genggam yang pemilik nomor tersebut tidak sesuai dengan data yang terdaftar dalam register.
"Atas dasar itu juga kemudian Timsus Maleo melakukan penyelidikan, sehingga memperoleh informasi akan adanya kegiatan pemalsuan data elektronik tersebut yang lokasinya berada di Perumahan GPI Mapanget Manado , yang memang lokasinya sangat tertutup dan dibuat sedemikian rupa sehingga tidak ada yang mencurigai kegiatan tersebut," ujarnya.
(Baca juga: Kekasih Cantiknya Selingkuh, Pria Ini Sebar Foto Syur ke Medsos )
Anggota langsung mendatangi tempat yang sudah menjadi target, dan benar bahwa di tempat itu memang menjadi lokasi kegiatan dugaan tindak pidana pemalsuan data elektronik tersebut dan mengamankan VRM serta barang bukti.
Tim pun melakukan pengembangan ke Kota Tomohon dan menemukan kegiatan yang sama dan mengamankan FER. Pengembangan berlanjut hingga ke wilayah Kota kotamobagu dan mengamankan pelaku AMP. "Para terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan diserahkan kepada Penyidik guna kepentingan pemeriksaan," tandasnya.
Barang bukti yang disita dari beberapa TKP yaitu puluhan ribu kartu celular yang telah diregistrasi maupun yang siap diregistrasi, modem pool (alat registrasi), laptop serta peralatan pendukung lainnya.
Para terduga dikenakan sanksi sesuai dalam pasal 51 ayat 1 junto pasal 35 UU No. 11/2008 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 19/2016 junto pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal penjara 12 tahun.
Menurutnya, praktek pemalsuan data elektronik ini terungkap karena dimana banyak sekali pengguna telepon genggam yang pemilik nomor tersebut tidak sesuai dengan data yang terdaftar dalam register.
"Atas dasar itu juga kemudian Timsus Maleo melakukan penyelidikan, sehingga memperoleh informasi akan adanya kegiatan pemalsuan data elektronik tersebut yang lokasinya berada di Perumahan GPI Mapanget Manado , yang memang lokasinya sangat tertutup dan dibuat sedemikian rupa sehingga tidak ada yang mencurigai kegiatan tersebut," ujarnya.
(Baca juga: Kekasih Cantiknya Selingkuh, Pria Ini Sebar Foto Syur ke Medsos )
Anggota langsung mendatangi tempat yang sudah menjadi target, dan benar bahwa di tempat itu memang menjadi lokasi kegiatan dugaan tindak pidana pemalsuan data elektronik tersebut dan mengamankan VRM serta barang bukti.
Tim pun melakukan pengembangan ke Kota Tomohon dan menemukan kegiatan yang sama dan mengamankan FER. Pengembangan berlanjut hingga ke wilayah Kota kotamobagu dan mengamankan pelaku AMP. "Para terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan diserahkan kepada Penyidik guna kepentingan pemeriksaan," tandasnya.
Barang bukti yang disita dari beberapa TKP yaitu puluhan ribu kartu celular yang telah diregistrasi maupun yang siap diregistrasi, modem pool (alat registrasi), laptop serta peralatan pendukung lainnya.
Para terduga dikenakan sanksi sesuai dalam pasal 51 ayat 1 junto pasal 35 UU No. 11/2008 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 19/2016 junto pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal penjara 12 tahun.
(eyt)
tulis komentar anda