Polda Sulut Bongkar Sindikat Pemalsuan Data Elektronik Sim Card

Rabu, 22 Juli 2020 - 16:30 WIB
loading...
Polda Sulut Bongkar...
Tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan data elektronik yang digunakan tanpa hak dalam aktivasi kartu sim card cellular saat diamankan. Foto/Dok. Humas Polda Sulut
A A A
MANADO - Timsus Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan data elektronik, yang digunakan tanpa hak dalam aktivasi kartu sim card celular.

(Baca juga: Satu Keluarga Pembunuh Tetangganya Sendiri Dibekuk Polisi )

Sebanyak empat orang tersangka berhasil dibekuk, yaitu lelaki berinisial TAK (48) warga Kota Manado, yang merupakan Branch Manager PT. MDM yang berperan sebagai distributor sim card celular, lelaki VRM (24) warga Manado , yang berperan sebagai operator yang merubah atau meregister sim card.

Menurut Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, pengungkapan kasus ini merupakan yang ketiga di Indonesia, dan yang pertama kali di Sulawesi Utara. Sebelumnya kasus serupa diungkap oleh Polda Jatim, dan Polda Kaltim.

"Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi: LP/303/VII/2020/SULUT/SPKT, tanggal 19 Juli 2020. Tempat kejadian perkara di Manado, Tomohon dan Kotamobagu," terang Kabid Humas saat memimpin konferensi pers di Mapolda Sulut , Rabu (22/7/2020).

Dalam kasus ini, ada lelaki berinisial FER (33) warga Tomohon yang juga berperan sebagai operator yang merubah/meregister sim card dan seorang perempuan berinisial AMP warga Kotamobagu yang memilik peran yang sama sebagai operator micro cluster Bolmong Raya.

(Baca juga: Sekda Jombang Positif COVID-19, Seluruh Pegawai Dirapid Test )

Modus operandi yang dilakukan adalah, tersangka TAK sebagai Branch Manager PT MDM, mendistribusikan semua sim card selular tersebut ketiga pelaku yang berperan sebagai operator.

Selanjutnya lelaki VRM mencari dan mengumpulkan data-data KTP dan KK melalui internet, dan mengunduh data-data tersebut serta diserahkan kepada tersangka TAK untuk kemudian dibagikan juga ke operator lainnya sebagai administrasi kelengkapan data untuk meregistrasi sim card selular dengan menggunakan alat yang sudah disiapkan para pelaku.

"Setelah sim card selular yang sudah berhasil diaktivasi oleh masing-masing operator, sim card tersebut semuanya diserahkan kembali ke tersangka TAK untuk selanjutnya akan didistribusikan ke sales-sales untuk dijual kepada masyarakat," terang Kabid Humas, didampingi Kasubdit Cyber Crime Kompol Dody Hariansyah, dan Katim Maleo Kompol Prevly.

Menurutnya, praktek pemalsuan data elektronik ini terungkap karena dimana banyak sekali pengguna telepon genggam yang pemilik nomor tersebut tidak sesuai dengan data yang terdaftar dalam register.

"Atas dasar itu juga kemudian Timsus Maleo melakukan penyelidikan, sehingga memperoleh informasi akan adanya kegiatan pemalsuan data elektronik tersebut yang lokasinya berada di Perumahan GPI Mapanget Manado , yang memang lokasinya sangat tertutup dan dibuat sedemikian rupa sehingga tidak ada yang mencurigai kegiatan tersebut," ujarnya.

(Baca juga: Kekasih Cantiknya Selingkuh, Pria Ini Sebar Foto Syur ke Medsos )

Anggota langsung mendatangi tempat yang sudah menjadi target, dan benar bahwa di tempat itu memang menjadi lokasi kegiatan dugaan tindak pidana pemalsuan data elektronik tersebut dan mengamankan VRM serta barang bukti.

Tim pun melakukan pengembangan ke Kota Tomohon dan menemukan kegiatan yang sama dan mengamankan FER. Pengembangan berlanjut hingga ke wilayah Kota kotamobagu dan mengamankan pelaku AMP. "Para terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan diserahkan kepada Penyidik guna kepentingan pemeriksaan," tandasnya.

Barang bukti yang disita dari beberapa TKP yaitu puluhan ribu kartu celular yang telah diregistrasi maupun yang siap diregistrasi, modem pool (alat registrasi), laptop serta peralatan pendukung lainnya.

Para terduga dikenakan sanksi sesuai dalam pasal 51 ayat 1 junto pasal 35 UU No. 11/2008 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 19/2016 junto pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal penjara 12 tahun.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2726 seconds (0.1#10.140)