Terjerat Suap Rp10,5 Miliar, Mantan Kepala Bappeda Jatim Dituntut 7 Tahun Penjara
Kamis, 04 Mei 2023 - 00:14 WIB
SURABAYA - Dugaan suap senilai Rp10,5 miliar untuk memuluskan bantuan keuangan di Kabupaten Tulungagung, turut menjerat mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim, Budi Setiawan. Bahkan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Budi Setiawan dituntut hukuman tujuh tahun penjara.
Selain itu, Budi Setiawan juga diwajibkan membayar denda Rp400 juta, subsider enam bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang negara sebesar Rp10,5 miliar, subsider tiga tahun penjara. Dalam perkara ini, Budi dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor.
"Kami meminta terdakwa agar dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun, dan denda Rp400 juta subsider enam bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andi Bernard Desman Simanjuntak, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (3/5/2023).
JPU KPK juga meminta aset terdakwa hasil tindak pidana korupsi selama menjadi Kepala Bappeda, dan Kepala BPKAD dirampas untuk uang pembayaran pengganti. Aset tersebut berupa apartemen di Ciloto, Bandung, serta bangunan dan apartemen di Taman Dayu Pasuruan.
Barang bukti uang yang disita dari rumah terdakwa, berupa uang sebesar Rp400 juta juga dirampas untuk mengurangi pembayaran uang pengganti. "Apakah itu sudah cukup untuk menutup uang pengganti? (Aset) Itu kan harga dia beli dahulu, dan harga sekarang beda. Nanti akan diappraisal lagi untuk dilelang. Jika hasil lelangnya kurang kita akan mintakan yang bersangkutan membayar lagi," imbuh Bernard.
Dia menambahkan, tuntutan selama tujuh tahun penjara itu, karena nilai suap yang diterima terdakwa diatas Rp10 miliar. Selain itu, tindakan suap tersebut berlanjut beberapa tahun. Dari proses pemeriksaan, terdakwa tidak menerangkan dengan tegas kemana aliran-aliran uang itu. "Kalau dari terdakwa menyatakan bina lingkungan. Tapi dia tidak bisa menerangkan dengan detail, cuma menyerahkan ke Toni (saat itu) Kabid," katanya.
Selain itu, Budi Setiawan juga diwajibkan membayar denda Rp400 juta, subsider enam bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang negara sebesar Rp10,5 miliar, subsider tiga tahun penjara. Dalam perkara ini, Budi dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor.
"Kami meminta terdakwa agar dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun, dan denda Rp400 juta subsider enam bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andi Bernard Desman Simanjuntak, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (3/5/2023).
Baca Juga
JPU KPK juga meminta aset terdakwa hasil tindak pidana korupsi selama menjadi Kepala Bappeda, dan Kepala BPKAD dirampas untuk uang pembayaran pengganti. Aset tersebut berupa apartemen di Ciloto, Bandung, serta bangunan dan apartemen di Taman Dayu Pasuruan.
Barang bukti uang yang disita dari rumah terdakwa, berupa uang sebesar Rp400 juta juga dirampas untuk mengurangi pembayaran uang pengganti. "Apakah itu sudah cukup untuk menutup uang pengganti? (Aset) Itu kan harga dia beli dahulu, dan harga sekarang beda. Nanti akan diappraisal lagi untuk dilelang. Jika hasil lelangnya kurang kita akan mintakan yang bersangkutan membayar lagi," imbuh Bernard.
Dia menambahkan, tuntutan selama tujuh tahun penjara itu, karena nilai suap yang diterima terdakwa diatas Rp10 miliar. Selain itu, tindakan suap tersebut berlanjut beberapa tahun. Dari proses pemeriksaan, terdakwa tidak menerangkan dengan tegas kemana aliran-aliran uang itu. "Kalau dari terdakwa menyatakan bina lingkungan. Tapi dia tidak bisa menerangkan dengan detail, cuma menyerahkan ke Toni (saat itu) Kabid," katanya.
tulis komentar anda