Dadang Buaya Ngaku Insaf, Ajak Preman Lain di Garut Berbuat Baik
Kamis, 27 April 2023 - 16:44 WIB
"Jangan ada lagi Dadang Buaya, Dadang Buaya yang lain lagi. Saya akan melakukan tindakan tegas terukur, ingat keluarga, saya minta ini kejadian terakhir. Tuhan maha pemaaf," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada Dadang Buaya dan Yusup Saproni.
Kedua preman ini berhasil diamankan usai menyerahkan diri beberapa jam setelah peristiwa pembacokan terjadi di Jalan Miramareu, Kampung Cigodeg, Desa Paas, Kecamatan Pameungpeuk, sekira pukul 02.00 WIB. Penyerahan diri dilakukan usai Polisi mengultimatum mereka, untuk segera menyerah agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya karena membacok orang.
"Dapat info pagi-pagi, lalu saya perintahkan anggota untuk menyampaikan pesan kepada yang bersangkutan agar menyerahkan diri pukul 10.00 WIB. Pada pukul 14.00 WIB didapat laporan bahwa Dadang Buaya siap bertanggung jawab, lalu sekitar pukul 16.00 atau 17.00 WIB menyerahkan diri kemudian diamankan," ujarnya.
Kedua korban pembacokan Dadang Buaya adalah Opid alias Eyang dan Roni Darmawan. Mereka langsung menjadi bulan-bulanan Dadang Buaya, yang ketika itu bersama Yusup Suproni.
Tak puas hanya dengan memukuli, pria bertato dan berambut pirang itu lantas membacokan senjata tajam hingga kedua korban terkapar bersimbah darah akibat luka robek di kepala dan tangan.
Baca: Baru Bebas Dalam Kasus Penyerangan Markas Koramil, Dadang Buaya Kembali Bacok 2 Warga.
Penganiayaan yang berujung pembacokan ini pun dilakukan saat Dadang Buaya dalam masa pembebasan bersyarat. Karena itulah, Dadang Buaya terancam hukuman tambahan.
"Kami kenakan sesuai Pasal 170 dan atau Pasal 351, jadi dua ya, Ancaman maksimalnya 7 tahun dan ditambah seperempat hukuman, karena yg bersangkutan masih menjalani pembebasan bersyarat," pungkasnya.
Kedua preman ini berhasil diamankan usai menyerahkan diri beberapa jam setelah peristiwa pembacokan terjadi di Jalan Miramareu, Kampung Cigodeg, Desa Paas, Kecamatan Pameungpeuk, sekira pukul 02.00 WIB. Penyerahan diri dilakukan usai Polisi mengultimatum mereka, untuk segera menyerah agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya karena membacok orang.
"Dapat info pagi-pagi, lalu saya perintahkan anggota untuk menyampaikan pesan kepada yang bersangkutan agar menyerahkan diri pukul 10.00 WIB. Pada pukul 14.00 WIB didapat laporan bahwa Dadang Buaya siap bertanggung jawab, lalu sekitar pukul 16.00 atau 17.00 WIB menyerahkan diri kemudian diamankan," ujarnya.
Kedua korban pembacokan Dadang Buaya adalah Opid alias Eyang dan Roni Darmawan. Mereka langsung menjadi bulan-bulanan Dadang Buaya, yang ketika itu bersama Yusup Suproni.
Tak puas hanya dengan memukuli, pria bertato dan berambut pirang itu lantas membacokan senjata tajam hingga kedua korban terkapar bersimbah darah akibat luka robek di kepala dan tangan.
Baca: Baru Bebas Dalam Kasus Penyerangan Markas Koramil, Dadang Buaya Kembali Bacok 2 Warga.
Penganiayaan yang berujung pembacokan ini pun dilakukan saat Dadang Buaya dalam masa pembebasan bersyarat. Karena itulah, Dadang Buaya terancam hukuman tambahan.
"Kami kenakan sesuai Pasal 170 dan atau Pasal 351, jadi dua ya, Ancaman maksimalnya 7 tahun dan ditambah seperempat hukuman, karena yg bersangkutan masih menjalani pembebasan bersyarat," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :
tulis komentar anda