Dadang Buaya Ngaku Insaf, Ajak Preman Lain di Garut Berbuat Baik
loading...
A
A
A
GARUT - Kasus penganiayaan yang berakhir dengan pembacokan di Pameungpeuk, Garut, Selasa (25/4/2023) kemarin membuka hati Dadang Buaya. Preman top asal Garut Selatan itu mengaku insaf.
Setidaknya itulah yang ia katakan di hadapan para jurnalis usai ditanyai Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro. Bahkan, pria bernama asli Dadang Sumarna ini sampai mengajak rekan-rekannya di pelosok untuk berbuat baik.
"Ka rekan-rekan Garut, Pameungpeuk, insaf (kepada rekan-rekan Garut, Pameungpeuk, insaf). Berbuat baik," ajak Dadang Buaya di Mapolres Garut, Kamis (27/4/2023).
Lelaki bernyali besar itu pun tampak manggut-manggut ketika dinasehati Kapolres Garut. Dadang Buaya pun mengungkapkan pada Idul Fitri 2023 kemarin ia bertebaran bersama istrinya. "(Saya) agama Islam pak, lebaran sama istri," tuturnya saat berbincang dengan Kapolres Garut.
Bukan hanya Dadang Buaya, rekan sekaligus anak buahnya yang akan menemani Dadang Buaya di sel tahanan, Yusup Saproni, menyatakan hal serupa. Yusup Saproni bahkan mengamini ajakan Dadang Buaya dengan pengakuan penyesalan.
Meski begitu, Yusup Saproni menjelaskan jika duduk perkara tingkah mereka membacok orang disulut oleh rasa kesal. "Menyesal pak. Kesel gara-gara ditriakin," ucap Yusup Saproni.
Saat diberi kesempatan menyampaikan pernyataan untuk yang terakhir sebelum dikembalikan ke balik jeruji besi, Yusup Saproni menyampaikan pesan menohok bagi kawan-kawannya.
"Ulah sok jago, geus asup bui mah teu bisa jajagoanan (jangan sok jago, sudah masuk penjara tidak bisa jadi jagoan)," ungkap Yusup Saproni.
Apa yang disampaikan kedua preman selatan Garut ini pun disikapi serius oleh Kapolres Garut. Ia meminta agar tindakan serupa tak terulang di wilayah Garut.
"Jangan ada lagi Dadang Buaya, Dadang Buaya yang lain lagi. Saya akan melakukan tindakan tegas terukur, ingat keluarga, saya minta ini kejadian terakhir. Tuhan maha pemaaf," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada Dadang Buaya dan Yusup Saproni.
Kedua preman ini berhasil diamankan usai menyerahkan diri beberapa jam setelah peristiwa pembacokan terjadi di Jalan Miramareu, Kampung Cigodeg, Desa Paas, Kecamatan Pameungpeuk, sekira pukul 02.00 WIB. Penyerahan diri dilakukan usai Polisi mengultimatum mereka, untuk segera menyerah agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya karena membacok orang.
"Dapat info pagi-pagi, lalu saya perintahkan anggota untuk menyampaikan pesan kepada yang bersangkutan agar menyerahkan diri pukul 10.00 WIB. Pada pukul 14.00 WIB didapat laporan bahwa Dadang Buaya siap bertanggung jawab, lalu sekitar pukul 16.00 atau 17.00 WIB menyerahkan diri kemudian diamankan," ujarnya.
Kedua korban pembacokan Dadang Buaya adalah Opid alias Eyang dan Roni Darmawan. Mereka langsung menjadi bulan-bulanan Dadang Buaya, yang ketika itu bersama Yusup Suproni.
Tak puas hanya dengan memukuli, pria bertato dan berambut pirang itu lantas membacokan senjata tajam hingga kedua korban terkapar bersimbah darah akibat luka robek di kepala dan tangan.
Baca: Baru Bebas Dalam Kasus Penyerangan Markas Koramil, Dadang Buaya Kembali Bacok 2 Warga.
Penganiayaan yang berujung pembacokan ini pun dilakukan saat Dadang Buaya dalam masa pembebasan bersyarat. Karena itulah, Dadang Buaya terancam hukuman tambahan.
"Kami kenakan sesuai Pasal 170 dan atau Pasal 351, jadi dua ya, Ancaman maksimalnya 7 tahun dan ditambah seperempat hukuman, karena yg bersangkutan masih menjalani pembebasan bersyarat," pungkasnya.
Setidaknya itulah yang ia katakan di hadapan para jurnalis usai ditanyai Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro. Bahkan, pria bernama asli Dadang Sumarna ini sampai mengajak rekan-rekannya di pelosok untuk berbuat baik.
"Ka rekan-rekan Garut, Pameungpeuk, insaf (kepada rekan-rekan Garut, Pameungpeuk, insaf). Berbuat baik," ajak Dadang Buaya di Mapolres Garut, Kamis (27/4/2023).
Lelaki bernyali besar itu pun tampak manggut-manggut ketika dinasehati Kapolres Garut. Dadang Buaya pun mengungkapkan pada Idul Fitri 2023 kemarin ia bertebaran bersama istrinya. "(Saya) agama Islam pak, lebaran sama istri," tuturnya saat berbincang dengan Kapolres Garut.
Bukan hanya Dadang Buaya, rekan sekaligus anak buahnya yang akan menemani Dadang Buaya di sel tahanan, Yusup Saproni, menyatakan hal serupa. Yusup Saproni bahkan mengamini ajakan Dadang Buaya dengan pengakuan penyesalan.
Meski begitu, Yusup Saproni menjelaskan jika duduk perkara tingkah mereka membacok orang disulut oleh rasa kesal. "Menyesal pak. Kesel gara-gara ditriakin," ucap Yusup Saproni.
Saat diberi kesempatan menyampaikan pernyataan untuk yang terakhir sebelum dikembalikan ke balik jeruji besi, Yusup Saproni menyampaikan pesan menohok bagi kawan-kawannya.
"Ulah sok jago, geus asup bui mah teu bisa jajagoanan (jangan sok jago, sudah masuk penjara tidak bisa jadi jagoan)," ungkap Yusup Saproni.
Apa yang disampaikan kedua preman selatan Garut ini pun disikapi serius oleh Kapolres Garut. Ia meminta agar tindakan serupa tak terulang di wilayah Garut.
"Jangan ada lagi Dadang Buaya, Dadang Buaya yang lain lagi. Saya akan melakukan tindakan tegas terukur, ingat keluarga, saya minta ini kejadian terakhir. Tuhan maha pemaaf," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada Dadang Buaya dan Yusup Saproni.
Kedua preman ini berhasil diamankan usai menyerahkan diri beberapa jam setelah peristiwa pembacokan terjadi di Jalan Miramareu, Kampung Cigodeg, Desa Paas, Kecamatan Pameungpeuk, sekira pukul 02.00 WIB. Penyerahan diri dilakukan usai Polisi mengultimatum mereka, untuk segera menyerah agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya karena membacok orang.
"Dapat info pagi-pagi, lalu saya perintahkan anggota untuk menyampaikan pesan kepada yang bersangkutan agar menyerahkan diri pukul 10.00 WIB. Pada pukul 14.00 WIB didapat laporan bahwa Dadang Buaya siap bertanggung jawab, lalu sekitar pukul 16.00 atau 17.00 WIB menyerahkan diri kemudian diamankan," ujarnya.
Kedua korban pembacokan Dadang Buaya adalah Opid alias Eyang dan Roni Darmawan. Mereka langsung menjadi bulan-bulanan Dadang Buaya, yang ketika itu bersama Yusup Suproni.
Tak puas hanya dengan memukuli, pria bertato dan berambut pirang itu lantas membacokan senjata tajam hingga kedua korban terkapar bersimbah darah akibat luka robek di kepala dan tangan.
Baca: Baru Bebas Dalam Kasus Penyerangan Markas Koramil, Dadang Buaya Kembali Bacok 2 Warga.
Penganiayaan yang berujung pembacokan ini pun dilakukan saat Dadang Buaya dalam masa pembebasan bersyarat. Karena itulah, Dadang Buaya terancam hukuman tambahan.
"Kami kenakan sesuai Pasal 170 dan atau Pasal 351, jadi dua ya, Ancaman maksimalnya 7 tahun dan ditambah seperempat hukuman, karena yg bersangkutan masih menjalani pembebasan bersyarat," pungkasnya.
(nag)