Langkah Kejati Sumsel Usut Dugaan Korupsi Distribusi dan Pengelolaan Angkutan Semen Diapresiasi
Kamis, 27 April 2023 - 10:41 WIB
PALEMBANG - Langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menangani kasus dugaan korupsi distribusi dan pengelolaan angkutan semen, PT Semen Baturaja 2017-2021 menuai apresiasi. Pasalnya, belum banyak kasus di lingkungan perusahaan negara yang dibongkar aparat penegak hukum (APH).
"Banyak kasus korupsi di BUMN dan ada usahanya. Selama ini didiamin saja karena kejaksaan dulu enggak punya politic will untuk menyelidiki. Jadi, masuknya ke anak perusahaan BUMN itu bagus. Besok-besok bisa jadi contoh untuk Jaksa (Agung) baru," ucap Koordinator Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (26/4).
Menurut Uchok, ada banyak kasus korupsi di perusahaan negara. Rasuah umumnya terjadi dengan melibatkan mitra dagang.
“Proyek-proyek di BUMN itu biasanya diberikan kepada mitranya. Kalau buka mitranya, tidak dapat. Jadi, harus dekat-dekat. Kita dengan BUMN bukan persaingan, tapi harus ada kedekatan," tuturnya.
Kejaksaan pun diminta memperhatikan beberapa hal dalam mengusut kasus Tipikor di lingkungan BUMN dan anak usahanya. Salah satunya, perusahaan pelat merah biasanya berkilah bahwasanya kerugian yang timbul karena murni bisnis.
“Harus hati-hati. Mereka selalu berdalih bahwa ini bukan korupsi, tetapi kerugian karena bisnis, B2B (business to business),” ujarnya.
Selain itu, Uchok meminta kejaksaan agar mengutamakan pengusutan kasus-kasus baru di BUMN. Ini penting sebagai efek kejut (shock therapy).
“Menurut saya, Kejaksaan Agung jangan ambil kasus lama, tapi kasus baru supaya itu ada efek terapinya. Jadi, orang BUMN baca juga, 'Ah, kasus lama ini yang diambil, enggak apa-apa, kita ‘pesta’ dulu.’
Diketahui, Kejati Sumsel memeriksa Kantor PT Baturaja Multi Usaha (BMU), anak usaha Semen Baturaja di bidang distribusi dan transportasi, di Palembang, Rabu (12/4) lalu. Pemeriksaan dilakukan usai munculnya dugaan penyimpangan distribusi dan pengelolaan angkutan semen sepanjang 2017-2021.
Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Adi Muliawan, menerangkan, penggeledahan dalam rangka pengumpulan barang bukti. Namun, dirinya enggan membongkar konstruksi perkara sebelum mendapatkan kecukupan alat bukti dan rangkaian selanjutnya.
"Banyak kasus korupsi di BUMN dan ada usahanya. Selama ini didiamin saja karena kejaksaan dulu enggak punya politic will untuk menyelidiki. Jadi, masuknya ke anak perusahaan BUMN itu bagus. Besok-besok bisa jadi contoh untuk Jaksa (Agung) baru," ucap Koordinator Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (26/4).
Menurut Uchok, ada banyak kasus korupsi di perusahaan negara. Rasuah umumnya terjadi dengan melibatkan mitra dagang.
“Proyek-proyek di BUMN itu biasanya diberikan kepada mitranya. Kalau buka mitranya, tidak dapat. Jadi, harus dekat-dekat. Kita dengan BUMN bukan persaingan, tapi harus ada kedekatan," tuturnya.
Kejaksaan pun diminta memperhatikan beberapa hal dalam mengusut kasus Tipikor di lingkungan BUMN dan anak usahanya. Salah satunya, perusahaan pelat merah biasanya berkilah bahwasanya kerugian yang timbul karena murni bisnis.
“Harus hati-hati. Mereka selalu berdalih bahwa ini bukan korupsi, tetapi kerugian karena bisnis, B2B (business to business),” ujarnya.
Selain itu, Uchok meminta kejaksaan agar mengutamakan pengusutan kasus-kasus baru di BUMN. Ini penting sebagai efek kejut (shock therapy).
“Menurut saya, Kejaksaan Agung jangan ambil kasus lama, tapi kasus baru supaya itu ada efek terapinya. Jadi, orang BUMN baca juga, 'Ah, kasus lama ini yang diambil, enggak apa-apa, kita ‘pesta’ dulu.’
Diketahui, Kejati Sumsel memeriksa Kantor PT Baturaja Multi Usaha (BMU), anak usaha Semen Baturaja di bidang distribusi dan transportasi, di Palembang, Rabu (12/4) lalu. Pemeriksaan dilakukan usai munculnya dugaan penyimpangan distribusi dan pengelolaan angkutan semen sepanjang 2017-2021.
Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Adi Muliawan, menerangkan, penggeledahan dalam rangka pengumpulan barang bukti. Namun, dirinya enggan membongkar konstruksi perkara sebelum mendapatkan kecukupan alat bukti dan rangkaian selanjutnya.
(nag)
tulis komentar anda