Sopir Travel di Bali Palsukan Surat Rapid Tes
Selasa, 21 Juli 2020 - 14:00 WIB
DENPASAR - Kasus pemalsuan surat rapid test di Bali yang ramai beberapa waktu lalu segera disidangkan. Tersangkanya adalah Aan Setiawan (35), sopir travel tujuan Bali-Jawa.
"Kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian. Dengan begitu kasusnya akan segera disidangkan," kata Kasi Intel Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Selasa (21/7/2020). (BACA JUGA: Setelah 2 Nakes Reaktif, Klinik Unpad: Hasil Swab Seluruhnya Negatif)
Dia menjelaskan, pasal yang disangkakan pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. Sedangkan barang buktinya adalah beberapa lembar surat rapid tes palsu dan mobil travel jenis elf.
Perbuatan Aan terungkap saat travel yang dikemudikan diberhentikan di Pos Ketupat Covid-19 Jalan Raya Mengwitani Badung, 20 Mei 2020. Petugas yang melakukan pemeriksaan menemukan 10 bendel surat rapid tes yang tidak sesuai dengan identitas penumpang yang diangkut. (BACA JUGA: Salip DKI Jakarta, BPK: Badung Satu-Satunya Daerah Fiskalnya Sangat Mandiri)
Dari hasil pemeriksaan, Aan mengaku membuat surat rapid tes palsu dengan mencontoh dari internet. Setelah itu tersangka mencetak surat dengan membubuhkan stempel Puskesmas IV Denpasar Selatan. Surat rapid tes palsu itu kemudian dijual seharrga Rp250 ribu untuk setiap penumpang.
Lihat Juga: Kakorlantas Dampingi Asops Pantau Arus Balik dari Sumatera, Pemudik Diminta Punya Bukti Bebas COVID-19
"Kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian. Dengan begitu kasusnya akan segera disidangkan," kata Kasi Intel Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Selasa (21/7/2020). (BACA JUGA: Setelah 2 Nakes Reaktif, Klinik Unpad: Hasil Swab Seluruhnya Negatif)
Dia menjelaskan, pasal yang disangkakan pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. Sedangkan barang buktinya adalah beberapa lembar surat rapid tes palsu dan mobil travel jenis elf.
Perbuatan Aan terungkap saat travel yang dikemudikan diberhentikan di Pos Ketupat Covid-19 Jalan Raya Mengwitani Badung, 20 Mei 2020. Petugas yang melakukan pemeriksaan menemukan 10 bendel surat rapid tes yang tidak sesuai dengan identitas penumpang yang diangkut. (BACA JUGA: Salip DKI Jakarta, BPK: Badung Satu-Satunya Daerah Fiskalnya Sangat Mandiri)
Dari hasil pemeriksaan, Aan mengaku membuat surat rapid tes palsu dengan mencontoh dari internet. Setelah itu tersangka mencetak surat dengan membubuhkan stempel Puskesmas IV Denpasar Selatan. Surat rapid tes palsu itu kemudian dijual seharrga Rp250 ribu untuk setiap penumpang.
Lihat Juga: Kakorlantas Dampingi Asops Pantau Arus Balik dari Sumatera, Pemudik Diminta Punya Bukti Bebas COVID-19
(vit)
tulis komentar anda