Polres Kolaka Musnahkan 342 Miras Botolan dan 90 Liter Tuak

Selasa, 18 April 2023 - 06:47 WIB
Waka Polres meminta masyarakat menghindari minuman keras karena selain memabukkan juga menghilangkan kesadaran dan mendorong pada tindak kejahatan.

Kepada penjual, pihaknya tidak segan-segan melakukan penyitaan jika diketahui menjual secara ilegal atau tanpa mengantongi izin.

Hal itu ditegaskan dalam perda Nomor 5 tahun 2009 Bab II poin 3. Aparat mengumpulkan ratusan botol miras tersebut terbanyak di wilayah hukum Polsek Kolaka dan Pomalaa. "Operasi rutin dan terus berlanjut," pungkasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!