Polres Kolaka Musnahkan 342 Miras Botolan dan 90 Liter Tuak
Selasa, 18 April 2023 - 06:47 WIB
KOLAKA - Sebanyak 342 botol minuman keras (miras) dan 90 liter tua hasil operasi jajaran Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) dimusnahkan pada Senin (17/4/2023). Minuman tersebut disita dari sejumlah tempat hiburan malam dan pengecer di wilayah setempat.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi menjelaskan, pemusnahan dipimpin langsung Waka Polres, Kompol Anggi Anpoliki Putra Siahaan SIK. Sebanyak 342 botol berikut 90 liter tuak botol yang dilenyapkan itu dominan golongan A dan B dengan kadar 1-20 persen.
"Khusus tuak hasil operasi cipkon jelang Ramadan serta kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD)," terang Aipda Riswandi.
Baca juga: Pesawat Boeing 737 TNI AU Tergelincir di Bandara Mozes Kilangin Timika
Waka Polres meminta masyarakat menghindari minuman keras karena selain memabukkan juga menghilangkan kesadaran dan mendorong pada tindak kejahatan.
Kepada penjual, pihaknya tidak segan-segan melakukan penyitaan jika diketahui menjual secara ilegal atau tanpa mengantongi izin.
Hal itu ditegaskan dalam perda Nomor 5 tahun 2009 Bab II poin 3. Aparat mengumpulkan ratusan botol miras tersebut terbanyak di wilayah hukum Polsek Kolaka dan Pomalaa. "Operasi rutin dan terus berlanjut," pungkasnya.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi menjelaskan, pemusnahan dipimpin langsung Waka Polres, Kompol Anggi Anpoliki Putra Siahaan SIK. Sebanyak 342 botol berikut 90 liter tuak botol yang dilenyapkan itu dominan golongan A dan B dengan kadar 1-20 persen.
"Khusus tuak hasil operasi cipkon jelang Ramadan serta kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD)," terang Aipda Riswandi.
Baca juga: Pesawat Boeing 737 TNI AU Tergelincir di Bandara Mozes Kilangin Timika
Waka Polres meminta masyarakat menghindari minuman keras karena selain memabukkan juga menghilangkan kesadaran dan mendorong pada tindak kejahatan.
Kepada penjual, pihaknya tidak segan-segan melakukan penyitaan jika diketahui menjual secara ilegal atau tanpa mengantongi izin.
Hal itu ditegaskan dalam perda Nomor 5 tahun 2009 Bab II poin 3. Aparat mengumpulkan ratusan botol miras tersebut terbanyak di wilayah hukum Polsek Kolaka dan Pomalaa. "Operasi rutin dan terus berlanjut," pungkasnya.
(msd)
tulis komentar anda