DPRD Kobar Sepakati 2 Raperda Menjadi Perda di Rapat Paripurna
Jum'at, 14 April 2023 - 07:11 WIB
KOTAWARINGIN BARAT - DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng sepakat dan menyetujui 2 Raperda dari 3 Ranperda untuk menjadi peraturan daerah pada rapat paripurna ke 6 masa sidang I Tahun 2023, pekan lalu.
Rapat dengan agenda penyampaian pendapat akhir Fraksi - fraksi terhadap tiga buah Ranperda, serta Keputusan DPRD serta penandatanganan persetujuan bersama.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kobar M Rusdi Gozali, didampingi Wakil Ketua I Mulyadin dan dihadiri Pj Bupati Kobar Anang Dirjo, dan diikuti anggota DPRD Kobar, unsur Forkompimda serta jajaran Kepala SOPD.
Seluruh fraksi menyampaikan proses pembahasan 3 Raperda sudah dilakukan sesuai prosedur, dan seluruh perwakilan fraksi menyatakan sepakat 2 Ranperda ditetapkan menjadi Perda Kobar, dan 1 Ranperda untuk ditunda dan dibahas pada masa Sidang II.
Seperti yang diungkapkan oleh salah satu fraksi dari Partai Golkar yang disampaikan oleh Juru bicaranya M Syamsuri, adapun 2 Raperda tersebut yaitu Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Satu Raperda yang ditunda untuk dibahas masa sidang selanjutnya, yaitu Ranperda Tentang Ketenagakerjaan," ujarnya.
Dalam jalannya Rapat Paripurna tersebut, Ketua DPRD Kobar M Rusdi Gozali sebelum mengetuk palu, ia kembali menawarkan kepada seluruh anggota apakah sepakat 2 Raperda untuk ditetapkan.
Semua anggota yang hadir pun sepakat untuk ditetapkan. Kemudian selanjutnya dilakukan penandatanganan bersama.
Usai rapat, Rusdi menuturkan penundaan pengesahan Raperda tentang ketenagakerjaan ini, karena pihaknya berharap bahwa Raperda tersebut ada keberpihakan pada tenagakerja lokal.
"Jadi kita minta terhadap aspek teknisnya ini agar dimasukkan muatan lokal pada penerimaan pekerja pada perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Barat agar berpihak pada pekerja lokal, itu yang kita minta perbaiki," jelasnya.
Maksud DPRD Kobar mendorong dalam Raperda Ketenagakerjaan itu untuk lebih berpihak pada tenaga kerja lokal, yaitu misalnya ada pengusaha besar yang memiliki perusahaan, maka pekerjanya diharapkan sebagian besar dari lokal atau daerah asal.
"Tentu ini kita harapkan menjadi peluang bagi tenaga kerja kita, sehingga peluang kerja semakin luas, demi kesejahteraan masyarakat Kobar," pungkasnya.
Rapat dengan agenda penyampaian pendapat akhir Fraksi - fraksi terhadap tiga buah Ranperda, serta Keputusan DPRD serta penandatanganan persetujuan bersama.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kobar M Rusdi Gozali, didampingi Wakil Ketua I Mulyadin dan dihadiri Pj Bupati Kobar Anang Dirjo, dan diikuti anggota DPRD Kobar, unsur Forkompimda serta jajaran Kepala SOPD.
Seluruh fraksi menyampaikan proses pembahasan 3 Raperda sudah dilakukan sesuai prosedur, dan seluruh perwakilan fraksi menyatakan sepakat 2 Ranperda ditetapkan menjadi Perda Kobar, dan 1 Ranperda untuk ditunda dan dibahas pada masa Sidang II.
Seperti yang diungkapkan oleh salah satu fraksi dari Partai Golkar yang disampaikan oleh Juru bicaranya M Syamsuri, adapun 2 Raperda tersebut yaitu Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Satu Raperda yang ditunda untuk dibahas masa sidang selanjutnya, yaitu Ranperda Tentang Ketenagakerjaan," ujarnya.
Dalam jalannya Rapat Paripurna tersebut, Ketua DPRD Kobar M Rusdi Gozali sebelum mengetuk palu, ia kembali menawarkan kepada seluruh anggota apakah sepakat 2 Raperda untuk ditetapkan.
Semua anggota yang hadir pun sepakat untuk ditetapkan. Kemudian selanjutnya dilakukan penandatanganan bersama.
Usai rapat, Rusdi menuturkan penundaan pengesahan Raperda tentang ketenagakerjaan ini, karena pihaknya berharap bahwa Raperda tersebut ada keberpihakan pada tenagakerja lokal.
"Jadi kita minta terhadap aspek teknisnya ini agar dimasukkan muatan lokal pada penerimaan pekerja pada perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Barat agar berpihak pada pekerja lokal, itu yang kita minta perbaiki," jelasnya.
Maksud DPRD Kobar mendorong dalam Raperda Ketenagakerjaan itu untuk lebih berpihak pada tenaga kerja lokal, yaitu misalnya ada pengusaha besar yang memiliki perusahaan, maka pekerjanya diharapkan sebagian besar dari lokal atau daerah asal.
"Tentu ini kita harapkan menjadi peluang bagi tenaga kerja kita, sehingga peluang kerja semakin luas, demi kesejahteraan masyarakat Kobar," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda