Muarojambi Gempar! Benda Cagar Budaya Abad 12 Ditemukan di Kapal Tambang Ilegal

Kamis, 13 April 2023 - 18:31 WIB
Benda-benda cagar budaya, ditemukan di dalam Sungai Batanghari, yang ada di wilayah Suak Kandis, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi, Jambi. Foto/MPI/Azhari Sultan Jambi
MUAROJAMBI - Benda-benda cagar budaya ditemukan dalam kapal tambang ilegal, di Sungai Batanghari saat berada di wilayah Suak Kandis, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi, Jambi. Benda-benda cagar budaya itu, ditemukan saat petugas Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V, menggelar razia.



Dalam razia tersebut, petugas menemukan puluhan benda kuno yang diperkirakan berasal dari abad 12. Pamong Budaya Ahli Muda, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V, Nivie Hari Putranto membenarkan adanya benda-benda cagar budaya yang disita saat razia kapal tambang ilegal di perairan Sungai Batanghari.

"Kita melakukan razia terhadap kapal-kapal tambang ilegal tersebut, dan ditemukan puluhan benda-benda cagar budaya dari abad 12," ungkap Nivie, Kamis (13/4/2023). Terungkapnya tindakan ilegal pengambilan benda-benda cagar budaya dari dalam Sungai Batanghari tersebut, berawal dari laporan masyarakat.



Dalam laporan masyarakat tersebut, disebutkan adanya aktivitas ilegal yang mencurigakan, yakni mengambil benda-benda cagar budaya di dalam Sungai Batanghari. "Ada beberapa benda cagar budaya, diantaranya botol Eropa yang tingginya 24 cm, dan diameter 7,2 cm asal benda tersebut Eropa abad 19-20," tutur Nivie.

Kemudian ada juga dalam bentuk wadah, yakni wadah Cepuk yang tingginya 1,4 cm dengan diameter 5,1 cm, terbuat dari porselen warna putih, glasir putih, asal China dari zaman dinasti Song abad 12-13.

Ada juga benda bernama Kai Yuan Tung Pao yang diameternya 23,92 mm, tebal 1,25 mm, peninggalan zaman dinasti Tang, tahun 618-907. Ditemukan pula Tien Sheng Yuan Pao, diameter 24,67 mm, tebal, 1,10 mm yang diketahui dari zaman dinasti Sung Utara, pada tahun 960-1127.



"Ada juga fragmen botol, tinggi 9,5 cm, diameter 71,51 mm, asal China yang diketahui dari zaman dinasti Song abad 12, serta benda cagar budaya bernama fragmen mangkuk, tinggi 5 cm, diameter 13 cm warna hijau seladon asal China, yang diketahui dari zaman dinasti Song Yuan pada abad 13," terangnya.

Dengan banyaknya temuan barang berharga tersebut, dirinya mengimbau agar aktivitas ilegal tersebut segera dihentikan. "Diimbau pelaku untuk berhenti, karena melanggar UU No. 11/2010 tentang cagar budaya, Pasal 26 ayat 4," tandas Nivie.

"Setiap orang dilarang melakukan pencarian cagar budaya atau yang diduga cagar budaya dengan penggalian, penyelaman atau pengangkatan di darat atau di air sebagaimana dimaksud pada ayat 2, kecuali dengan izin pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya," imbuhnya.

Menurutnya, ketentuan pidananya UU No. 11/2010 tentang cagar budaya Pasal 103, yakni setiap orang yang tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah melakukan pencarian cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga bulan dan paling lama 10 tahun, atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content