Dialog BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun 'Kerja Keras Bebas Cemas'
Rabu, 12 April 2023 - 12:01 WIB
Kemudian, Jaminan Pensiun (JP) adalah program yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi perlindungan terhadap para pesertanya yang sudah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
“Sementara Jaminan Pensiun (JP) dapat dilakukan pencairan jika peserta sudah memasuki usia pensiun 58 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Perihal pengecekan saldo Jaminan Pensiun (JP) bisa dilakukan secara manual dengan datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK," jelasnya.
Selain itu, BPJAMSOSTEK juga meluncurkan program JKP sebagai pelindung pekerja saat terjadi PHK. Bentuk perlindungannya ada 3 yaitu bantuan uang tunai selama 6 bulan sebesar 45% dari upah selama 3 bulan pertama, dan 25% 3 bulan berikutnya dengan batas upah maksimal terhitung adalah Rp 5 Juta.
“Selain itu manfaat pelatihan kerja juga ada serta informasi pasar kerja, jadi dalam kondisi buruk PHK peserta BPJAMSOSTEK punya kesempatan untuk bertahan tetap sejahtera dan berkesempatan untuk mengasah skilnya untuk siap bekerja lagi di perusahaan atau tempt kerja barunya nanti," terangnya.
Kemudian beberapa waktu lalu BPJAMSOSTEK juga telah melaunching program Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).
“Program Sertakan atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda ini adalah bentuk penghargaan kita sama orang-orang disekitar kita, pekerja-pekerja yang mungkin belum sadar akan pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bisa kita sertakan pelan pelan untuk bisa peduli atas pelindungan dirinya dari risiko kerja," katanya.
Diakhir sesi wawancara, Yadi menjelaskan, Kerja Keras Bebas Cemas ini adalah satu kampanye atau pesan yang masih "fresh from the oven" yang kami luncurkan untuk pekerja Indonesia.
“Pesan kalimat Kerja Keras Bebas Cemas ini sebenarnya sejalan dengan semua manfaat yang kami jelaskan. Dengan berbagai manfaat yang kami sampaikan, pekerja seharusnya bisa bekerja keras tanpa rasa cemas karena sudah mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
“Sementara Jaminan Pensiun (JP) dapat dilakukan pencairan jika peserta sudah memasuki usia pensiun 58 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Perihal pengecekan saldo Jaminan Pensiun (JP) bisa dilakukan secara manual dengan datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK," jelasnya.
Selain itu, BPJAMSOSTEK juga meluncurkan program JKP sebagai pelindung pekerja saat terjadi PHK. Bentuk perlindungannya ada 3 yaitu bantuan uang tunai selama 6 bulan sebesar 45% dari upah selama 3 bulan pertama, dan 25% 3 bulan berikutnya dengan batas upah maksimal terhitung adalah Rp 5 Juta.
“Selain itu manfaat pelatihan kerja juga ada serta informasi pasar kerja, jadi dalam kondisi buruk PHK peserta BPJAMSOSTEK punya kesempatan untuk bertahan tetap sejahtera dan berkesempatan untuk mengasah skilnya untuk siap bekerja lagi di perusahaan atau tempt kerja barunya nanti," terangnya.
Kemudian beberapa waktu lalu BPJAMSOSTEK juga telah melaunching program Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).
“Program Sertakan atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda ini adalah bentuk penghargaan kita sama orang-orang disekitar kita, pekerja-pekerja yang mungkin belum sadar akan pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bisa kita sertakan pelan pelan untuk bisa peduli atas pelindungan dirinya dari risiko kerja," katanya.
Diakhir sesi wawancara, Yadi menjelaskan, Kerja Keras Bebas Cemas ini adalah satu kampanye atau pesan yang masih "fresh from the oven" yang kami luncurkan untuk pekerja Indonesia.
“Pesan kalimat Kerja Keras Bebas Cemas ini sebenarnya sejalan dengan semua manfaat yang kami jelaskan. Dengan berbagai manfaat yang kami sampaikan, pekerja seharusnya bisa bekerja keras tanpa rasa cemas karena sudah mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda