Dialog BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun 'Kerja Keras Bebas Cemas'
Rabu, 12 April 2023 - 12:01 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng menggelar dialog interaktif bersama Radio Jreng Pangkalan Bun, Rabu 12 April 2023. iNews TV/Sigit
KOTAWARINGIN BARAT - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng menggelar dialog interaktif bersama Radio Jreng Pangkalan Bun, Rabu 12 April 2023. Tema yang diangkat adalah “Kerja Keras Bebas Cemas”.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun, Yadi Hadriyanto menjelaskan perbedaan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan. “Namanya saja sudah beda, terus yang kedua BPJS Ketenagakerjaan itu diperuntukkan untuk seluruh pekerja Indonesia,” ujar Yadi saat diwawancara oleh penyiar Radio Jreng.
Ia melanjutkan, jadi jika ada orang yang sudah berpenghasilan, artinya berhak mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
“Sedangkan BPJS Kesehatan itu adalah untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali mulai dari lair sampai meninggal," katanya.
Ia melanjutkan, bentuk perlindungannya atau programnya juga beda, kalau BPJS Ketenagakerjaan ada yang namanya Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun, Yadi Hadriyanto menjelaskan perbedaan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan. “Namanya saja sudah beda, terus yang kedua BPJS Ketenagakerjaan itu diperuntukkan untuk seluruh pekerja Indonesia,” ujar Yadi saat diwawancara oleh penyiar Radio Jreng.
Ia melanjutkan, jadi jika ada orang yang sudah berpenghasilan, artinya berhak mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
“Sedangkan BPJS Kesehatan itu adalah untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali mulai dari lair sampai meninggal," katanya.
Ia melanjutkan, bentuk perlindungannya atau programnya juga beda, kalau BPJS Ketenagakerjaan ada yang namanya Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Lihat Juga :