4 Tahun Buron, Pemuda Pemerkosa Gadis 14 Tahun Ditangkap Tim Landak
Rabu, 12 April 2023 - 08:17 WIB
Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka pemerkosaan tersebut melarikan diri ke Provinsi Bengkulu. "Kita mendapat informasi dari warga, bahwa tersangka pulang ke rumahnya. Anggota kita segera bergerak, dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya," kata Prameswara.
Tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Musi Rawas, untuk kepentingan penyelidikan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti pemerkosaan, yakni berupa pakaian korban dan hasil visum di RSUD Siti Aisah.
Akibat pemerkosaan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 81 junti Pasal 76 d UU No. 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1/2016 tentang perubahan kedua UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
Tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Musi Rawas, untuk kepentingan penyelidikan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti pemerkosaan, yakni berupa pakaian korban dan hasil visum di RSUD Siti Aisah.
Akibat pemerkosaan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 81 junti Pasal 76 d UU No. 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1/2016 tentang perubahan kedua UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
(eyt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda