4 Tahun Buron, Pemuda Pemerkosa Gadis 14 Tahun Ditangkap Tim Landak
Rabu, 12 April 2023 - 08:17 WIB
MUSI RAWAS - Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil menangkap Riki Chaniado (22), pelaku pemerkosaan terhadap N (14). Riki Chaniago ditangkap polisi, setelah selama empat tahun menjadi buron.
Pelaku pemerkosaan yang merupakan warga Dusun 1 RT 4, Desa Mulya Harjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas tersebut, ditankap Tim Landak Satrekrim Polres Musi Rawas, di rumahnya tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Muhammad Indra Prameswara membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pemerkosaan tersebut. Saat peristiwa pemerkosaan terjadi, tersangka dan korban berstatus pacaran.
Pemerkosaan itu, pertama kali terjadi pada Selasa (10/9/2019) sekitar pukul 17.50 WIB di rumah tersangka. Awalnya, tersangka menghubungi korban melalui pesan di media sosial, dan mengajak korban ke rumahnya.
"Setelah korban datang ke rumah tersangka, awalnya hanya mengobrol biasa namun tidak lama kemudian tersangka langsung mengajak korban ke kamar dan berhasil memperkosa korban," ungkap Prameswara.
Peristiwa pemerkosaan itu berulang hingga tiga kali. Yakni, satu kali di rumah korban saat kosong, dua kali di rumah tersangka, hingga akhirnya korban tidak mau pulang lagi ke rumahnya.
Paman korban akhirnya berusaha mencari keberadaan korban, dan mendapati korban ada di rumah tersangka. Setelah itu, korban menceritakan pemerkosaan yang dialaminya, sehingga paman korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Musi Rawas.
Baca Juga
Pelaku pemerkosaan yang merupakan warga Dusun 1 RT 4, Desa Mulya Harjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas tersebut, ditankap Tim Landak Satrekrim Polres Musi Rawas, di rumahnya tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Muhammad Indra Prameswara membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pemerkosaan tersebut. Saat peristiwa pemerkosaan terjadi, tersangka dan korban berstatus pacaran.
Pemerkosaan itu, pertama kali terjadi pada Selasa (10/9/2019) sekitar pukul 17.50 WIB di rumah tersangka. Awalnya, tersangka menghubungi korban melalui pesan di media sosial, dan mengajak korban ke rumahnya.
"Setelah korban datang ke rumah tersangka, awalnya hanya mengobrol biasa namun tidak lama kemudian tersangka langsung mengajak korban ke kamar dan berhasil memperkosa korban," ungkap Prameswara.
Peristiwa pemerkosaan itu berulang hingga tiga kali. Yakni, satu kali di rumah korban saat kosong, dua kali di rumah tersangka, hingga akhirnya korban tidak mau pulang lagi ke rumahnya.
Baca Juga
Paman korban akhirnya berusaha mencari keberadaan korban, dan mendapati korban ada di rumah tersangka. Setelah itu, korban menceritakan pemerkosaan yang dialaminya, sehingga paman korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Musi Rawas.
Lihat Juga :
tulis komentar anda