Cinta Ditolak Siswi SMA, Pria 40 Tahun Ngamuk Rusak Rumah Korban Pakai Pedang
Jum'at, 07 April 2023 - 20:36 WIB
TASIKMALAYA - Entah apa yang ada di pikiran pria berinisial GS (40). Gara-gara cintanya ditolak seorang siswi SMA di Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial RO (16), GS mengamuk dan merusak rumah RO menggunakan pedang.
GS juga pernah mengamuk, karena cemburu melihat RO dijemput teman prianya saat hendak berangkat sekolah. Aksi GS ini menjadi viral, setelah RO mengunggah curahan isi hatinya di media sosial, karena sering diteror oleh GS.
Dalam curahannya di media sosial, RO mengaku setiap hari selalu dikuntit GS. Bahkan, GS sempat mengamuk dan memaksa untuk meminta nomor telepon RO. Usai melakukan perusakan terhadap rumah orang tua RO, akhirnya petugas Polsek Tawang, Polres Tasikmalaya Kota, menangkap GS.
Menurut Wakapolres Tasikmalaya Kota, Kompol Dhoni Erwanto, penangkapan terhadap GS dilakukan di rumahnya. "Kami melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, usai korban melaporkan peristiwa perusakan rumah dan teror yang dilakukan oleh pelaku," tegasnya.
Selain menangkap pelaku teror dan perusakan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis pedang katana. Senjata tajam tersebut, digunakan oleh pelaku untuk merusak rumah korban.
Saat diperiksa polisi, GS mengaku melakukan aksi perusakan dan teror karena sakit hati akibat cintanya ditolak oleh korban dan orang tuanya. Sebelum melakukan perusakan, pelaku juga sempat berkelahi dengan orang tua korban.
Akibat perbuatannya melakukan teror dan perusakan, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota, untuk kepentingan penyelidikan. Dia dijerat UU Darurat No. 12/1951 junto Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
GS juga pernah mengamuk, karena cemburu melihat RO dijemput teman prianya saat hendak berangkat sekolah. Aksi GS ini menjadi viral, setelah RO mengunggah curahan isi hatinya di media sosial, karena sering diteror oleh GS.
Dalam curahannya di media sosial, RO mengaku setiap hari selalu dikuntit GS. Bahkan, GS sempat mengamuk dan memaksa untuk meminta nomor telepon RO. Usai melakukan perusakan terhadap rumah orang tua RO, akhirnya petugas Polsek Tawang, Polres Tasikmalaya Kota, menangkap GS.
Baca Juga
Menurut Wakapolres Tasikmalaya Kota, Kompol Dhoni Erwanto, penangkapan terhadap GS dilakukan di rumahnya. "Kami melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, usai korban melaporkan peristiwa perusakan rumah dan teror yang dilakukan oleh pelaku," tegasnya.
Selain menangkap pelaku teror dan perusakan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis pedang katana. Senjata tajam tersebut, digunakan oleh pelaku untuk merusak rumah korban.
Saat diperiksa polisi, GS mengaku melakukan aksi perusakan dan teror karena sakit hati akibat cintanya ditolak oleh korban dan orang tuanya. Sebelum melakukan perusakan, pelaku juga sempat berkelahi dengan orang tua korban.
Akibat perbuatannya melakukan teror dan perusakan, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota, untuk kepentingan penyelidikan. Dia dijerat UU Darurat No. 12/1951 junto Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
(eyt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda