Suku Anak Dalam Juga Terdampak Corona, Senang Terima Bantuan

Senin, 20 Juli 2020 - 07:58 WIB
"Sejak corona ini jadi takut kami. Lari ke dalam, lari ke rimba. Dapat buruan dan motong karet mau jual juga sulit. Ya apalah daya tidaklah mencukupi untuk sehari-hari. Memang kami belum kena corona, tapi dampaknya kena ke kami. Terima kasih untuk bapak Menteri Sosial sudah perhatikan Suku Anak Dalam," tuturnya.

Sesuai arahan Menteri Sosial, bahwa penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) yang menyasar pada masyarakat di daerah 3T yaitu terpencil, terdepan dan terluar agar dilakukan 3 tahap sekaligus. Selain itu, kepada mereka juga agar dipermudah.

Mensos menyatakan mereka itu saudara-saudara kita yg sering dilupakan, maka lakukan terobosan dan inovasi secara terukur dan akuntabel. Jangan sampai mereka tidak dapat bantuan karena persoalan administratif.

Keberadaan Suku Anak Dalam yang sulit dijangkau dan terbatas terhadap akses pelayanan sosial dasar menjadi pertimbangan Menteri Sosial sehingga Bansos Tunai diberikan kepada mereka 3 tahap sekaligus yakni 1,8 juta/KPM. Jumlah tersebut merupakan akumulasi bantuan selama 3 bulan penyaluran yaitu April, Mei dan Juni, dengan besaran 600 ribu perbulan.

Dirjen Pemberdayaan Sosial Edi Suharto menyampaikan bahwa Data penerima BST Suku Anak Dalam (SAD) yang terdampak pandemi Covid-19 tersebut atas usulan KKI-Warsi Jambi yang telah mendapat rekomendasi dari Dinsos Dukcapil Prov Jambi.

Data yang diajukan KKI-Warsi cukup lengkap By Name By Adreas (BNBA) sebanyak 1.373 KK yang tersebar pada 6 kabupaten di Provinsi Jambi.

"Saya lihat datanya lengkap maka sekalian saja diusulkan ke Pusdatin dan Ditjen PFM agar mereka mendapat BST. Saya melihat peluang kebijakan Menteri Sosial ini sangat baik dan layak jika SAD mendapatkannya," kata Edi.

Menurut Edi Suharto, dirinya sudah menyurat kepada Dirjen Adminduk Kemendagri agar dibantu dalam memfasilitasi KAT mendapatkan hak-hak sipilnya sehingga pada tahap pemberian bantuan berikutnya mereka sudah memenuhi syarat-syarat administratif.

Dirjen PFM Asep Sasa Purnama juga menyampaikan bahwa untuk mendapat bansos tunai, pada mulanya terkendala karena warga SAD tidak memiliki NIK dan/atau tidak tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Namun atas kebijakan Mensos agar penerima bansos tidak dipersulit maka Ditjen PFM dan Pusdatin menggunakan ID sementara, sambil NIK/KTP berproses pada dinas terkait," kata Asep.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content