Janda Muda Cantik Nekat Jualan Sabu saat Ramadan Berujung Nginap di Tahanan

Jum'at, 31 Maret 2023 - 17:40 WIB
Baca juga: Demi Anak-anak di Pulau Terluar, TNI AL Dirikan Saung Pintar di Natuna

Dari keterangan DSN diketahui, sabu tersebut berasal dari seseorang yang dikirimkan kepadanya dengan sistem tempel. Setiap satu gram sabu, DSN mendapatkan upah sebesar Rp100 ribu.



Baca juga: Viral! Anak Kena Tilang, Emak-emak di Lubuklinggau Marahi Polantas

Kasatreskoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, pelaku beserta barang bukti sabu sudah dibawa ke Satreskoba Polresta Kendari, untuk kepentingan penyelidikan. "Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ungkapnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!