Janda Muda Cantik Nekat Jualan Sabu saat Ramadan Berujung Nginap di Tahanan
Jum'at, 31 Maret 2023 - 17:40 WIB
loading...
Seorang janda muda berparas cantik, berinisial DSN (27) ditangkap Tim Narko 10 Polresta Kendari, karena nekat mengedarkan sabu di bulan Ramadan. Foto/iNews TV/Febriyono Tamenk
A
A
A
KENDARI - Seorang janda muda berparas cantik, berinisial DSN dipastikan bakal menikmati lebaran di tahanan Polresta Kendari. Gara-garanya, wanita berusia 27 tahun tersebut nekat berjualan sabu saat puasa Ramadan.
Baca juga: 2 Wanita Cantik Selundupkan 4 Kg Sabu Dari Malaysia, Dapat Upah Rp35 Juta
Warga Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara tersebut, ditangkap Tim Narko 10 Polresta Kendari. Saat digeledah, dia memiliki 20 bungkus kecil sabu, yang disembunyikan di bawah tempat tidur.
Dari hasil pemeriksaan, 20 bungkus kecil sabu tersebut, memiliki berat 8,54 gram. Kepada petugas, DSN mengaku nekat menjadi kurir sabu karena desakan kebutuhan ekonomi. "Uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehar-hari dan lebaran," ungkapnya.
Baca juga: Demi Anak-anak di Pulau Terluar, TNI AL Dirikan Saung Pintar di Natuna
Dari keterangan DSN diketahui, sabu tersebut berasal dari seseorang yang dikirimkan kepadanya dengan sistem tempel. Setiap satu gram sabu, DSN mendapatkan upah sebesar Rp100 ribu.
![Janda Muda Cantik Nekat Jualan Sabu saat Ramadan Berujung Nginap di Tahanan]()
Baca juga: Viral! Anak Kena Tilang, Emak-emak di Lubuklinggau Marahi Polantas
Kasatreskoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, pelaku beserta barang bukti sabu sudah dibawa ke Satreskoba Polresta Kendari, untuk kepentingan penyelidikan. "Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ungkapnya.
Baca juga: 2 Wanita Cantik Selundupkan 4 Kg Sabu Dari Malaysia, Dapat Upah Rp35 Juta
Warga Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara tersebut, ditangkap Tim Narko 10 Polresta Kendari. Saat digeledah, dia memiliki 20 bungkus kecil sabu, yang disembunyikan di bawah tempat tidur.
Dari hasil pemeriksaan, 20 bungkus kecil sabu tersebut, memiliki berat 8,54 gram. Kepada petugas, DSN mengaku nekat menjadi kurir sabu karena desakan kebutuhan ekonomi. "Uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehar-hari dan lebaran," ungkapnya.
Baca juga: Demi Anak-anak di Pulau Terluar, TNI AL Dirikan Saung Pintar di Natuna
Dari keterangan DSN diketahui, sabu tersebut berasal dari seseorang yang dikirimkan kepadanya dengan sistem tempel. Setiap satu gram sabu, DSN mendapatkan upah sebesar Rp100 ribu.

Baca juga: Viral! Anak Kena Tilang, Emak-emak di Lubuklinggau Marahi Polantas
Kasatreskoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, pelaku beserta barang bukti sabu sudah dibawa ke Satreskoba Polresta Kendari, untuk kepentingan penyelidikan. "Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ungkapnya.
(eyt)
Lihat Juga :