Dapat Keadilan Restoratif Justice, 2 Tersangka Pencurian di Tebo dan Batanghari Dibebaskan
Kamis, 30 Maret 2023 - 10:52 WIB
Dua tersangka kasus pencurian di Tebo dan Batanghari mendapat keadilan restoratif justice di bulan suci Ramadan. Keduanya dipersilahkan keluar dari tahanan untuk bertemu dengan keluarga. Foto SINDOnews
JAMBI - Dua tersangka kasus pencurian di Tebo dan Batanghari mendapat keadilan restoratif justice di bulan suci Ramadan. Keduanya dipersilahkan keluar dari tahanan untuk bertemu dengan keluarga.
Menurut Kapenkum Kejati Jambi Lexy Fatharany, kedua tersangka ini dikeluarkan saat puasa Ramadan di hari ke lima kemarin pada tanggal 27 Maret 2023. Baca juga: Kajati DKI: Restorative Justice Tak Berlaku di Kasus Penganiayaan D
"Tersangka pertama, yaitu dari wilayah hukum Kejari Tebo atas nama Joko Suwono alias Joko bin Toha dimana Joko melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal penjara 5 tahun," katanya, Kamis (30/3/2023).
Menurut Kapenkum Kejati Jambi Lexy Fatharany, kedua tersangka ini dikeluarkan saat puasa Ramadan di hari ke lima kemarin pada tanggal 27 Maret 2023. Baca juga: Kajati DKI: Restorative Justice Tak Berlaku di Kasus Penganiayaan D
"Tersangka pertama, yaitu dari wilayah hukum Kejari Tebo atas nama Joko Suwono alias Joko bin Toha dimana Joko melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal penjara 5 tahun," katanya, Kamis (30/3/2023).
Lihat Juga :