Dapat Keadilan Restoratif Justice, 2 Tersangka Pencurian di Tebo dan Batanghari Dibebaskan
Kamis, 30 Maret 2023 - 10:52 WIB
JAMBI - Dua tersangka kasus pencurian di Tebo dan Batanghari mendapat keadilan restoratif justice di bulan suci Ramadan. Keduanya dipersilahkan keluar dari tahanan untuk bertemu dengan keluarga.
Menurut Kapenkum Kejati Jambi Lexy Fatharany, kedua tersangka ini dikeluarkan saat puasa Ramadan di hari ke lima kemarin pada tanggal 27 Maret 2023.
"Tersangka pertama, yaitu dari wilayah hukum Kejari Tebo atas nama Joko Suwono alias Joko bin Toha dimana Joko melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal penjara 5 tahun," katanya, Kamis (30/3/2023).
Dia menambahkan, tersangka melakukan pencurian 1 unit sepeda motor milik Hofisri. Pelaku melakukan aksinya saat melihat korban meletakkan kunci motor saat setelah diparkir.
Sedangkan pencurian tersebut, imbuh Lexy, dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi karena tersangka tidak bekerja."Atas perbuatan tersangka tersebut korban pencurian yang bernama Hofisri telah memaafkan perbuatan tersangka serta persyaratan lainnya terkait restoratif justice," tuturnya.
Sementara tersangka kedua, sambungnya, berasal dari wilayah hukum Kejari Batanghari atas nama Hermansyah bin Hamzah juga melanggar Pasal yang sama, yaitu 362 KUHP terkait pencurian.
"Hermansyah bin Hamzah melakukan tindakan pencurian tandan buah segar (TBS) sawit milik PT Inti Bahar Utama (IBU) yang terdesak untuk kebutuhan keluarga," jelasnya.
"Dikarenakan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah memenuhi syarat lainnya serta telah mendapatkan maaf dari pihak PT IBU maka Hermansyah bin Hamzah turut mendapatkan keadilan Restoratif Justice pada bulan Ramadan ini," kata Lexy.
Keadilan restoratif justice ini, lanjutnya, setelah mengikuti vicon dengan Jampidum maka Kajati Jambi langsung memerintahkan pada Kajari Tebo dan Kajari Batanghari untuk segera mengeluarkan tersangka Joko dan Hermansyah dari tahanan.
"Segera keluarkan mereka dari tahanan, supaya dapat berkumpul dengan keluarga saat puasa ini," tegas Lexy menirukan perintah Kajati Jambi Elan Suherlan.
Dirinya berharap, kepada kedua tersangka lebih baik lagi dan tidak lagi melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri dan keluarga.
Menurut Kapenkum Kejati Jambi Lexy Fatharany, kedua tersangka ini dikeluarkan saat puasa Ramadan di hari ke lima kemarin pada tanggal 27 Maret 2023.
"Tersangka pertama, yaitu dari wilayah hukum Kejari Tebo atas nama Joko Suwono alias Joko bin Toha dimana Joko melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal penjara 5 tahun," katanya, Kamis (30/3/2023).
Dia menambahkan, tersangka melakukan pencurian 1 unit sepeda motor milik Hofisri. Pelaku melakukan aksinya saat melihat korban meletakkan kunci motor saat setelah diparkir.
Sedangkan pencurian tersebut, imbuh Lexy, dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi karena tersangka tidak bekerja."Atas perbuatan tersangka tersebut korban pencurian yang bernama Hofisri telah memaafkan perbuatan tersangka serta persyaratan lainnya terkait restoratif justice," tuturnya.
Sementara tersangka kedua, sambungnya, berasal dari wilayah hukum Kejari Batanghari atas nama Hermansyah bin Hamzah juga melanggar Pasal yang sama, yaitu 362 KUHP terkait pencurian.
"Hermansyah bin Hamzah melakukan tindakan pencurian tandan buah segar (TBS) sawit milik PT Inti Bahar Utama (IBU) yang terdesak untuk kebutuhan keluarga," jelasnya.
Baca Juga
"Dikarenakan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah memenuhi syarat lainnya serta telah mendapatkan maaf dari pihak PT IBU maka Hermansyah bin Hamzah turut mendapatkan keadilan Restoratif Justice pada bulan Ramadan ini," kata Lexy.
Keadilan restoratif justice ini, lanjutnya, setelah mengikuti vicon dengan Jampidum maka Kajati Jambi langsung memerintahkan pada Kajari Tebo dan Kajari Batanghari untuk segera mengeluarkan tersangka Joko dan Hermansyah dari tahanan.
"Segera keluarkan mereka dari tahanan, supaya dapat berkumpul dengan keluarga saat puasa ini," tegas Lexy menirukan perintah Kajati Jambi Elan Suherlan.
Dirinya berharap, kepada kedua tersangka lebih baik lagi dan tidak lagi melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri dan keluarga.
(don)
tulis komentar anda