Langkah Kejati DKI Dinilai Tepat Tolak Restorative Justice di Kasus Mario Dandy Cs
Jum'at, 17 Maret 2023 - 22:16 WIB
loading...
Mario Dandy Satriyo MDS (20), saat dipamerkan polisi sebagai tersangka penganiayaan D di Mapolres Jakarta Selatan. Foto: Dok/MPI
A
A
A
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang tidak menerapkan keadilan restoratif (restorative justice atau RJ ) dalam penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio Cs diapresiasi. Pasalnya, Kejaksaan dinilai sudah sesuai prosedur menangani kasus tersebut.
"Langkah Kejati tepat. Kemarin, keliru dia (mengusulkan keadilan restoratif)," kata pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi, Jumat (17/3/2023). Baca juga: Kejati DKI Tawarkan Restorative Justice Selesaikan Perkara AG Pacar Mario Dandy
Dia mengatakan, ada dua aspek dalam tindak pidana, perbuatan, dan kerugian. Sementara itu, keadilan restoratif hanya menyangkut kerugian yang diderita korban, tetapi penuntutan hukum harus tetap berjalan.
"Makanya, dikeluarkan Perma (Peraturan Mahkahamah Agung) bahwa kasus (keadilan) restoratif enggak jalan kalau tidak pidana (ancamannya) di bawah 7 tahun," tuturnya.
Sementara itu, lanjut dia, dalam kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor berinisial D, para pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara. Sebab, dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat.
"Langkah Kejati tepat. Kemarin, keliru dia (mengusulkan keadilan restoratif)," kata pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi, Jumat (17/3/2023). Baca juga: Kejati DKI Tawarkan Restorative Justice Selesaikan Perkara AG Pacar Mario Dandy
Dia mengatakan, ada dua aspek dalam tindak pidana, perbuatan, dan kerugian. Sementara itu, keadilan restoratif hanya menyangkut kerugian yang diderita korban, tetapi penuntutan hukum harus tetap berjalan.
"Makanya, dikeluarkan Perma (Peraturan Mahkahamah Agung) bahwa kasus (keadilan) restoratif enggak jalan kalau tidak pidana (ancamannya) di bawah 7 tahun," tuturnya.
Sementara itu, lanjut dia, dalam kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor berinisial D, para pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara. Sebab, dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat.
Lihat Juga :