Kebelet Nikah Lagi, Pria di Maros Ajak Anak Curi 8 Ton Kakao

Rabu, 29 Maret 2023 - 08:40 WIB
Akibat peristiwa pencurian tersebut, kata Slamet, korban mengalami kerugian sebesar Rp350 juta. "Dari hasil pemeriksaan, SN mengaku nekat mencuri biji kakao yang diangkutnya, karena butuh uang untuk melamar kekasihnya," terangnya.

Baca juga: Kisah Para Dewa Bermusyawarah di Gunung Bromo, Putuskan Jawa Dipimpin Ken Arok

Selain menangkap kedua pelaku pencurian, polisi juga menyita barang bukti 6,5 ton biji kakao hasil curian. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 374 KUHP, subsider Pasal 378 junto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!