Kebelet Nikah Lagi, Pria di Maros Ajak Anak Curi 8 Ton Kakao

Rabu, 29 Maret 2023 - 08:40 WIB
Seorang pria berinisial SN (40) mengajak anaknya berinisial NU (22) mencuri delapan ton biji kakao, untuk modal menikah lagi. Foto/iNews TV/Wahyu Ruslan
MAROS - Entah apa yang ada di kepala pria berinisial SN (40) warga Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Gara-gara kebelet nikah lagi, SN mengajak anaknya berinisial NU (22) mencuri delapan ton biji kakao senilai Rp350 juta.



Pelaku pencurian biji kakao ini, sehari-hari berprofesi sebagai sopir truk ekspedisi, dan sudah berstatus sebagai duda anak satu. Delapan ton biji kakao hasil curian tersebut, sempat disembunyikan di Perumahan Bumi Tamalanrea Permai, Kota Makassar.



Sementara pelaku kabur ke Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Anggota Satreskrim Polres Maros, berhasil memburu kedua pelaku pencuria n biji kakao tersebut, dan menjebloskannya ke sel tahanan Polres Maros, untuk kepentingan penyelidikan.



Dari hasil penyelidikan sementara, SN merupakan residivis kasus penipuan jual beli kendaraan, dan telah beberapa kali keluar masuk penjara. Pencurian biji kakao ini, berawal saat SN mengangkut biji kakao dari Kalimantan Tengah, menuju Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet mengatakan, saat hendak membawa biji kakao ke gudang, pelaku menyuruh kernetnya untuk turun dengan alasan akan menimbang berat kendaraan beserta biji kakao yang diangkutnya.



"Setelah berhasil mengelabuhi kernetnya, pelaku membawa biji kakao tersebut ke Kota Makassar, dan memindahkan ke mobil lain. Anak pelaku bertugas untuk mengangkut biji kakao ke Kabupaten Bulukumba, dan telah berhasil menjual biji kakao hasil curian seberat 1,5 ton," ungkap Slamet.

Akibat peristiwa pencurian tersebut, kata Slamet, korban mengalami kerugian sebesar Rp350 juta. "Dari hasil pemeriksaan, SN mengaku nekat mencuri biji kakao yang diangkutnya, karena butuh uang untuk melamar kekasihnya," terangnya.



Selain menangkap kedua pelaku pencurian, polisi juga menyita barang bukti 6,5 ton biji kakao hasil curian. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 374 KUHP, subsider Pasal 378 junto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content