Miliki 1,7 Kg Ganja, Petani di Empat Lawang Diamankan Polisi
Rabu, 29 Maret 2023 - 02:27 WIB
EMPAT LAWANG - Polres Empat Lawang meringkus seorang petani bernama Zulfikar (35). Warga Desa Sarang Bulan, Kecamatan Pendopo, Empat Lawang itu dimankan karena memiliki 224 paket ganja .
Kasat Narkoba Polres Empat Lawang, AKP Rudin mengatakan, bahwa pihaknya telah mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dari penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 224 paket ganja golongan I jenis tanaman ganja yang dibungkus kertas koran dengan berat 1.050 gram, 72 paket ganja jenis yang sama dengan berat 400 gram, dan 23 paket besar dengan berat bruto 250 gram. Jumlah keseluruhan berat barang bukti ganja itu mencapai 1,7 Kg," ujar AKP Rudin, Selasa (28/3/1023).
Tak hanya ganja, lanjut Rudin, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu unit handphone merk Vivo warna hijau, satu buah timbangan merk Tahita, 21 keping obat Merk Ifarsyl, dan satu buah tas warna hitam merk Asus.
"Penangkapan ini bermula dari adanya informasi yang diterima oleh petugas bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja," jelasnya.
Berbekal informasi tersebut, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan. Setelah merasa informasi tersebut akurat, polisi kemudian melakukan penyergapan terhadap tersangka.
"Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah paket ganja dan obat-obatan terlarang yang disembunyikan di berbagai tempat, seperti di dalam kantong plastik, tas, dan di atas meja," jelasnya.
Baca: Tersangka Mutilasi di Sleman Jalani Pemeriksaan Psikologi Tim Independen
Setelah dilakukan interogasi, kata Rudin, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. "Pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika saat ini telah diamankan dan akan dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya.
Kasat Narkoba Polres Empat Lawang, AKP Rudin mengatakan, bahwa pihaknya telah mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dari penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 224 paket ganja golongan I jenis tanaman ganja yang dibungkus kertas koran dengan berat 1.050 gram, 72 paket ganja jenis yang sama dengan berat 400 gram, dan 23 paket besar dengan berat bruto 250 gram. Jumlah keseluruhan berat barang bukti ganja itu mencapai 1,7 Kg," ujar AKP Rudin, Selasa (28/3/1023).
Tak hanya ganja, lanjut Rudin, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu unit handphone merk Vivo warna hijau, satu buah timbangan merk Tahita, 21 keping obat Merk Ifarsyl, dan satu buah tas warna hitam merk Asus.
"Penangkapan ini bermula dari adanya informasi yang diterima oleh petugas bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja," jelasnya.
Berbekal informasi tersebut, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan. Setelah merasa informasi tersebut akurat, polisi kemudian melakukan penyergapan terhadap tersangka.
"Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah paket ganja dan obat-obatan terlarang yang disembunyikan di berbagai tempat, seperti di dalam kantong plastik, tas, dan di atas meja," jelasnya.
Baca: Tersangka Mutilasi di Sleman Jalani Pemeriksaan Psikologi Tim Independen
Setelah dilakukan interogasi, kata Rudin, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. "Pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika saat ini telah diamankan dan akan dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda