Antisipasi Karhutlah, Polres Tebo Lakukan Patroli Hutan

Sabtu, 18 Juli 2020 - 16:38 WIB
"Kami minta masyarakat paham, jika masih nekat membuka lahan dengan cara dibakar akan berakibat terkena ancaman hukuman UU No 18 tahun 2013, tentang Kebakaran Hutan dan UU no 32 tahun 2009, tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda 10 miliar serta merusak alam dan lingkungan," jelas Kapolres.

Kapolres juga mengajak segenap keseluruhan lapisan masyarakat untuk ikut perduli dalam menjaga kelestarian alam, ikut melaksanakan gerakan penghijauan terhadap lahan tidur yg tidak perpenghuni atau bekas terbakar.

"Mari manfaatkan lahan tidur dan bekas terbakar untuk kembali kita lestarikan, berupa gerakan penghijauan diwilayah tersebut," ajak Kapolres.(Baca juga : Polres Tebo Cetuskan Desa Tangguh Karhutla dan Narkoba )

Kapolres juga menegaskan, tidak akan mentolelir para pembakar hutan maupun lahan perkebunan, jika masih kedapatan melakukan pembakaran saat membuka kebun.

"Kita akan tindak tegas bagi para pembakar lahan perkebunan, baik itu perusahaan maupun masyarakat," tegas Kapolres.(Baca juga : Gubernur Sumsel Herman Deru Naikkan Status Siaga Karhutla )
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!