Gubernur Sumsel Herman Deru Naikkan Status Siaga Karhutla

Senin, 15 Juni 2020 - 13:46 WIB
loading...
Gubernur Sumsel Herman Deru Naikkan Status Siaga Karhutla
Gubernur Sumsel Herman Deru. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
PALEMBANG - Gubernur Sumsel Herman Deru menetapkan daerahnya dalam status siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) karena dalam waktu dekat akan memasuki musim kemarau.

"Meski intensitas hujan masih tinggi, namun Sumsel ditetapkan menjadi status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan," kata Gubernur Sumsel Herman Deru, Senin (15/6/2020).

Herman menambahkan, berdasarkan prakiraan BMKG Sumsel Sumsel tidak lama lagi memasuki musim kemarau. Sumsel merupakan daerah awan karhutla sehingga upaya pencegahan sejak dini harus diutamakan.

"Jadi sebagai upaya antisipasi dan mencegah kebakaran hutan dan lahan di Sumsel, kami sudah menetapkan status siaga darurat bencana," kata dia.

Lebih lanjut Herman mengatakan, penetapan status itu dengan latar belakang informasi prakiraan musim kemarau tahun ini yang masuk pada dasarian tiga bulan Mei sampai dasarian dua bulan Juni.

"Berdasar data BMKG, puncak kemarau diperkirakan dominan terjadi pada September 2020 dengan kondisi udara panas dan kering yang dapat mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan," katanya.

Untuk diketahui, ada 10 daerah di Sumsel yang berpotensi terjadi kebakaran hutan dan lahan, yakni Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir (OKI).

Kemudian, lanjut Herman, ada Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, Muara Enim, Penungkal Abab Lematang Ilir, Banyuasin, Musi Banyuasin, Musi Rawas Utara, dan Musi Rawas.

"Kita telah berkoordinasi dengan instansi terkait yang intinya agar diutamakan upaya antisipasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan melalui penetapan status itu," kata Herman Deru. (Baca juga: Dua Minggu, Polda Sumsel Tangkap 66 Tersangka Kasus Narkoba)

Pihaknya saat ini sedang membentuk pos komando yang melibatkan perangkat daerah dan insansi terkait sesuai tugas dan fungsinya dalam upaya penanggulangan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Masa penetapan status siaga darurat karhutla itu hingga 31 Oktober 2020.

"Nanti akan dievaluasi jika terjadi perubahan," katanya.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3094 seconds (0.1#10.140)