Biaya Perawatan Peserta Korban Plumpang Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 06 Maret 2023 - 10:23 WIB
Di akhir kunjungannya Anggoro kembali mengajak seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena musibah dapat terjadi kapan dan di mana saja termasuk saat sedang bekerja.
"Inilah wujud negara hadir, saya mengajak para sahabat-sahabat para pekerja yang lain, pastikan anda semua mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan karena perlindungan ini adalah hak konstitusi anda semua sebagai pekerja untuk terlindungi,"imbuh Anggoro.
Pihaknya juga meminta tim LCT BPJS Ketenagakerjaan untuk memantau perkembangan para korban dan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait jika terdapat korban tambahan.
"Semoga para korban yang dirawat dapat segera pulih dan bagi korban meninggal, keluarganya diberi kekuatan dan ketabahan.β
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng Yadi Hadriyanto mengatakan, ini sebagai bentuk komitmen BPJAMSOTEK terhadap peserta yang mengalami musibah.
Peserta akan mendapatkan beragam manfaat diantaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Selanjutnya jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan.
βIni sebagai bentuk komitmen BPJAMSOSTEK kepada para peserta yang mengalami musibah,β pungkasnya.
"Inilah wujud negara hadir, saya mengajak para sahabat-sahabat para pekerja yang lain, pastikan anda semua mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan karena perlindungan ini adalah hak konstitusi anda semua sebagai pekerja untuk terlindungi,"imbuh Anggoro.
Pihaknya juga meminta tim LCT BPJS Ketenagakerjaan untuk memantau perkembangan para korban dan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait jika terdapat korban tambahan.
"Semoga para korban yang dirawat dapat segera pulih dan bagi korban meninggal, keluarganya diberi kekuatan dan ketabahan.β
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng Yadi Hadriyanto mengatakan, ini sebagai bentuk komitmen BPJAMSOTEK terhadap peserta yang mengalami musibah.
Peserta akan mendapatkan beragam manfaat diantaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Selanjutnya jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan.
βIni sebagai bentuk komitmen BPJAMSOSTEK kepada para peserta yang mengalami musibah,β pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda