4 Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru Rp1,3 Miliar Ditahan

Kamis, 09 Maret 2023 - 02:55 WIB
Dilanjutkan dia, pekerjaan dilaksanakan selama 150 hari kalender, dimulai sejak 3 Agustus 2021 hingga 30 Desember 2021. Pada 20 Desember 2021, PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen.

"Tetapi bobot pekerjaan baru diselesaikan 80 persen, dan dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen. Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi," jelasnya.

Dijelaskan dia, volume pekerjaan baru sebesar 78,57 persen, sehingga kekurangan volume pekerjaan. "Bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditemukan sekitar Rp1,3 miliar," pungkasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!