4 Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru Rp1,3 Miliar Ditahan
Kamis, 09 Maret 2023 - 02:55 WIB
Keempat tersangka adalah SY selaku KPA merangkap PPK, AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, AB selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi, dan IC selaku pihak swasta atau pemilik pekerjaan.
"Penyidik juga telah melakukan gelar perkara korupsi pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru, pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau TA 2021. Dari hasil gelar perkara, ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," jelasnya.
Dijelaskan dia, pada tahun 2021, Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau melaksanakan kegiatan pekerjaan pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru yang bersumber dari APBD dengan pagu anggaran sebesar Rp8,65 miliar.
Baca: TGB: Saatnya Masjid Jadi Pusat Pembangunan Masyarakat
"Bahwa pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6,3 miliar," bebernya.
"Penyidik juga telah melakukan gelar perkara korupsi pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru, pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau TA 2021. Dari hasil gelar perkara, ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," jelasnya.
Dijelaskan dia, pada tahun 2021, Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau melaksanakan kegiatan pekerjaan pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru yang bersumber dari APBD dengan pagu anggaran sebesar Rp8,65 miliar.
Baca: TGB: Saatnya Masjid Jadi Pusat Pembangunan Masyarakat
"Bahwa pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6,3 miliar," bebernya.
Lihat Juga :