Narapidana Kasus Pencabulan Menikah di Lapas Kediri, Maharnya Rp200 Ribu
Selasa, 07 Maret 2023 - 17:29 WIB
KEDIRI - Jeruji besi tidak jadi halangan bagi narapidana kasus pencabulan di Lapas Kediri, untuk meminang sang pujaan haji. Dengan mahar uang tunai Rp200 ribu, narapidana itu pun memulai bahtera rumah tangga.
Meski dilangsungkan sederhana, upacara pernikahan Yanto, di Lapas Kediri, berlangsung khidmat. Sang narapidana pun tampak gagah dengan setelah jas. Usai akad nikah, keduanya berpisah.
Yanto kembali menjalani masa hukumannya di Lapas Kediri. Sedangkan sang wanita pulang menyandang gelar istri.
Hanafi, Kepala Lapas Kediri mengatakan, jeruji besi tidak jadi halangan bagi narapidana untuk melangsungkan pernikahan. Keduanya tetap bisa menikah, meski dilangsungkan dengan sangat terbatas dan sederhana.
"Usai akad nikah, kedua mempelai harus berpisah. Sang istri harus kembali ke rumah. Sementara sang suami harus menjalani masa hukuman di dalam lapas," katanya, kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).
Dijelaskan dia, Yanto merupakan narapidana kasus pencabulan. Dia dijatuhi pidana 16 tahun penjara dan baru menjalani masa tahanan selama 4 tahun. Meski demikian, Yanto mengaku senang bisa menikahi kekasihnya.
"Sangat senang. Meski harus terpisah. Saya cuma bisa berharap, pernikahan ini akan langgeng," pungkas Yanto.
Meski dilangsungkan sederhana, upacara pernikahan Yanto, di Lapas Kediri, berlangsung khidmat. Sang narapidana pun tampak gagah dengan setelah jas. Usai akad nikah, keduanya berpisah.
Yanto kembali menjalani masa hukumannya di Lapas Kediri. Sedangkan sang wanita pulang menyandang gelar istri.
Hanafi, Kepala Lapas Kediri mengatakan, jeruji besi tidak jadi halangan bagi narapidana untuk melangsungkan pernikahan. Keduanya tetap bisa menikah, meski dilangsungkan dengan sangat terbatas dan sederhana.
"Usai akad nikah, kedua mempelai harus berpisah. Sang istri harus kembali ke rumah. Sementara sang suami harus menjalani masa hukuman di dalam lapas," katanya, kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).
Dijelaskan dia, Yanto merupakan narapidana kasus pencabulan. Dia dijatuhi pidana 16 tahun penjara dan baru menjalani masa tahanan selama 4 tahun. Meski demikian, Yanto mengaku senang bisa menikahi kekasihnya.
"Sangat senang. Meski harus terpisah. Saya cuma bisa berharap, pernikahan ini akan langgeng," pungkas Yanto.
(san)
tulis komentar anda