Narapidana Teroris Asal Surabaya Terima Pembebasan Bersyarat
loading...
A
A
A
SURABAYA - Narapidana teroris (napiter), Muhammad Muhaidin bin Ahmad (41) akhirnya menghirup udara bebas setelah permohonan pembebasan bersyaratnya (PB) diterima Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sebelumnya bebas, warga Jalan Ampel Kembang Nomor 25 Kelurahan Ampel Kecamnatan Semampir Kota Surabaya sudah menjalani lebih dari separuh masa hukuman.
Muhammad Muhaidin bin Ahmad sendiri sudah divonis majelis hakim dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. “Yang bersangkutan ( Muhammad Muhaidin bin Ahmad ) sudah menjalani lebih dari separuh masa hukuman,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Erick Ludfyansyah, Jumat (29/5/2020).
Setelah mendapat pembebasan bersyarat, imbuhnya, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap napiter tersebut. Salah satunya dengan mewajibkan Muhammad Muhaidin bin Ahmad untuk wajib lapor selama seminggu sekali.
“Karena yang bersangkutan berada di wilayah kami (Kejari Tanjung Perak), maka kami bertugas melakukan pengawasan. Kita akan tanyakan apa saja aktifitas yang bersangkutan saat bebas,” ujar Erick.
Sebelumnya, Jumat (29/5/2020) sekitar pukul 11.00 WIB Muhammad Muhaidin bin Ahmad mendatangi Kantor Kejari Tanjung Perak yang ada di Jalan Kemayoran Baru. Dia datang dengan mengenakan peci dan memakai masker.
Sejumlah petugas tampak mendampingi napiter tersebut. Selama ini, Muhammad Muhaidin bin Ahmad mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Malang. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 13 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sebelumnya bebas, warga Jalan Ampel Kembang Nomor 25 Kelurahan Ampel Kecamnatan Semampir Kota Surabaya sudah menjalani lebih dari separuh masa hukuman.
Muhammad Muhaidin bin Ahmad sendiri sudah divonis majelis hakim dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. “Yang bersangkutan ( Muhammad Muhaidin bin Ahmad ) sudah menjalani lebih dari separuh masa hukuman,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Erick Ludfyansyah, Jumat (29/5/2020).
Setelah mendapat pembebasan bersyarat, imbuhnya, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap napiter tersebut. Salah satunya dengan mewajibkan Muhammad Muhaidin bin Ahmad untuk wajib lapor selama seminggu sekali.
“Karena yang bersangkutan berada di wilayah kami (Kejari Tanjung Perak), maka kami bertugas melakukan pengawasan. Kita akan tanyakan apa saja aktifitas yang bersangkutan saat bebas,” ujar Erick.
Sebelumnya, Jumat (29/5/2020) sekitar pukul 11.00 WIB Muhammad Muhaidin bin Ahmad mendatangi Kantor Kejari Tanjung Perak yang ada di Jalan Kemayoran Baru. Dia datang dengan mengenakan peci dan memakai masker.
Sejumlah petugas tampak mendampingi napiter tersebut. Selama ini, Muhammad Muhaidin bin Ahmad mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Malang. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 13 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(msd)