Narapidana Teroris Asal Surabaya Terima Pembebasan Bersyarat

Jum'at, 29 Mei 2020 - 18:08 WIB
loading...
Narapidana Teroris Asal...
Muhammad Muhyiddin bin Ahmad (pakai peci) saat tiba di kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Narapidana teroris (napiter), Muhammad Muhaidin bin Ahmad (41) akhirnya menghirup udara bebas setelah permohonan pembebasan bersyaratnya (PB) diterima Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sebelumnya bebas, warga Jalan Ampel Kembang Nomor 25 Kelurahan Ampel Kecamnatan Semampir Kota Surabaya sudah menjalani lebih dari separuh masa hukuman.

Muhammad Muhaidin bin Ahmad sendiri sudah divonis majelis hakim dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. “Yang bersangkutan ( Muhammad Muhaidin bin Ahmad ) sudah menjalani lebih dari separuh masa hukuman,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Erick Ludfyansyah, Jumat (29/5/2020).

Setelah mendapat pembebasan bersyarat, imbuhnya, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap napiter tersebut. Salah satunya dengan mewajibkan Muhammad Muhaidin bin Ahmad untuk wajib lapor selama seminggu sekali.

“Karena yang bersangkutan berada di wilayah kami (Kejari Tanjung Perak), maka kami bertugas melakukan pengawasan. Kita akan tanyakan apa saja aktifitas yang bersangkutan saat bebas,” ujar Erick.

Sebelumnya, Jumat (29/5/2020) sekitar pukul 11.00 WIB Muhammad Muhaidin bin Ahmad mendatangi Kantor Kejari Tanjung Perak yang ada di Jalan Kemayoran Baru. Dia datang dengan mengenakan peci dan memakai masker.

Sejumlah petugas tampak mendampingi napiter tersebut. Selama ini, Muhammad Muhaidin bin Ahmad mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Malang. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 13 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
9 Napi Teroris Rutan...
9 Napi Teroris Rutan Mako Brimob Cikeas Dipindah ke Nusakambangan, Ada Apa?
BNPT Perkuat Sinergi...
BNPT Perkuat Sinergi Deradikalisasi Napiter Dalam Lapas
BNPT: Deradikalisasi...
BNPT: Deradikalisasi Perlu Sinergi, Koordinasi dan Komunikasi
7 Lapas di Jawa Timur...
7 Lapas di Jawa Timur Terima Pelimpahan 23 Narapidana Terorisme
Kepala BNPT Wacanakan...
Kepala BNPT Wacanakan Napi Teroris Dihukum Bukan Hitungan Tahun
Bebas dari Penjara,...
Bebas dari Penjara, Mantan Pimpinan Intelijen Neo Jamaah Islamiyah Pulang ke Semarang
Yusril: Miliki 2 Paspor...
Yusril: Miliki 2 Paspor saat Ditangkap, Kewarganegaraan Hambali Belum Bisa Dipastikan
Yusril: Pemerintah Wacanakan...
Yusril: Pemerintah Wacanakan Pembebasan Mantan Pemimpin JI Hambali dari Guantanamo
Deradikalisasi Jalan...
Deradikalisasi Jalan Mengembalikan Napiter pada Pancasila dan Demokrasi
Rekomendasi
Bahlil Pastikan Warga...
Bahlil Pastikan Warga Terdampak Proyek Blok Masela Bakal Dapat Ganti Untung
Mbah Dimas Bongkar Kisah...
Mbah Dimas Bongkar Kisah Keluarga Kehilangan Anak, Diduga Berkaitan dengan Perjanjian Gaib
Gerak Cepat, BRI Insurance...
Gerak Cepat, BRI Insurance Serahkan Klaim Asuransi Alat Berat Rp322 Juta ke Nasabah Pangkal Pinang
Berita Terkini
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Ledakan Bom Sisa Perang...
Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua, 9 Tewas, 6 Luka-luka
Infografis
5 Kolonel Terima Tanda...
5 Kolonel Terima Tanda Kehormatan Samkaryanugraha dari Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved