Narapidana Teroris Asal Surabaya Terima Pembebasan Bersyarat

Jum'at, 29 Mei 2020 - 18:08 WIB
loading...
Narapidana Teroris Asal...
Muhammad Muhyiddin bin Ahmad (pakai peci) saat tiba di kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Narapidana teroris (napiter), Muhammad Muhaidin bin Ahmad (41) akhirnya menghirup udara bebas setelah permohonan pembebasan bersyaratnya (PB) diterima Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sebelumnya bebas, warga Jalan Ampel Kembang Nomor 25 Kelurahan Ampel Kecamnatan Semampir Kota Surabaya sudah menjalani lebih dari separuh masa hukuman.

Muhammad Muhaidin bin Ahmad sendiri sudah divonis majelis hakim dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. “Yang bersangkutan ( Muhammad Muhaidin bin Ahmad ) sudah menjalani lebih dari separuh masa hukuman,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Erick Ludfyansyah, Jumat (29/5/2020).

Setelah mendapat pembebasan bersyarat, imbuhnya, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap napiter tersebut. Salah satunya dengan mewajibkan Muhammad Muhaidin bin Ahmad untuk wajib lapor selama seminggu sekali.

“Karena yang bersangkutan berada di wilayah kami (Kejari Tanjung Perak), maka kami bertugas melakukan pengawasan. Kita akan tanyakan apa saja aktifitas yang bersangkutan saat bebas,” ujar Erick.

Sebelumnya, Jumat (29/5/2020) sekitar pukul 11.00 WIB Muhammad Muhaidin bin Ahmad mendatangi Kantor Kejari Tanjung Perak yang ada di Jalan Kemayoran Baru. Dia datang dengan mengenakan peci dan memakai masker.

Sejumlah petugas tampak mendampingi napiter tersebut. Selama ini, Muhammad Muhaidin bin Ahmad mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Malang. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 13 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
9 Napi Teroris Rutan...
9 Napi Teroris Rutan Mako Brimob Cikeas Dipindah ke Nusakambangan, Ada Apa?
BNPT Perkuat Sinergi...
BNPT Perkuat Sinergi Deradikalisasi Napiter Dalam Lapas
BNPT: Deradikalisasi...
BNPT: Deradikalisasi Perlu Sinergi, Koordinasi dan Komunikasi
7 Lapas di Jawa Timur...
7 Lapas di Jawa Timur Terima Pelimpahan 23 Narapidana Terorisme
Kepala BNPT Wacanakan...
Kepala BNPT Wacanakan Napi Teroris Dihukum Bukan Hitungan Tahun
Bebas dari Penjara,...
Bebas dari Penjara, Mantan Pimpinan Intelijen Neo Jamaah Islamiyah Pulang ke Semarang
Yusril: Miliki 2 Paspor...
Yusril: Miliki 2 Paspor saat Ditangkap, Kewarganegaraan Hambali Belum Bisa Dipastikan
Yusril: Pemerintah Wacanakan...
Yusril: Pemerintah Wacanakan Pembebasan Mantan Pemimpin JI Hambali dari Guantanamo
Deradikalisasi Jalan...
Deradikalisasi Jalan Mengembalikan Napiter pada Pancasila dan Demokrasi
Rekomendasi
Prabowo: Makan Masalah...
Prabowo: Makan Masalah Sakral, Tidak Boleh Jadi Sarana Korupsi
Trump Akui Mendamprat...
Trump Akui Mendamprat Netanyahu dengan Makian Kasar: 'Saya Sedikit Terganggu...'
Didimax Rayakan Ulang...
Didimax Rayakan Ulang Tahun ke-27, Kepala Bappebti Berikan Apresiasi
Berita Terkini
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved