Tawarkan Layanan Ranjang Sesama Jenis, 4 Pemuda di Batam Peras dan Rampok Korban
Rabu, 01 Maret 2023 - 20:43 WIB
“Para pelaku menjarah harta korban bahkan jika korban melawan para pelaku tak segan segan melukai korbannya. Kejahatan ini sudah dilakukan komplotan Syafi ini sejak beberapa waktu lalu,” ungkapnya.
Sementara itu, selain pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon gengam milik korban, uang tunai dan uang serta kartu ATM milik korban.
Sementara Muhamad Syafi Hidayat mengaku, sudah lima kali melakukan aksinya dan semua korbannya adalah kaum homoseksual yang dikenalnya secara online.
“Kami memilih korban dari kaum LGBT karena korban mudah diajak keluar dan mudah menyerahkan hartanya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku di jerat Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, selain pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon gengam milik korban, uang tunai dan uang serta kartu ATM milik korban.
Sementara Muhamad Syafi Hidayat mengaku, sudah lima kali melakukan aksinya dan semua korbannya adalah kaum homoseksual yang dikenalnya secara online.
“Kami memilih korban dari kaum LGBT karena korban mudah diajak keluar dan mudah menyerahkan hartanya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku di jerat Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(nic)
Lihat Juga :
tulis komentar anda