Diduga Aniaya Istri dan Anak Kandung, Pria di Lampung Timur Ditangkap Polisi
Rabu, 01 Maret 2023 - 15:10 WIB
LAMPUNG TIMUR - Seorang pria berinisial RD (45) warga Rejoagung, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur ditangkap Unit Resakrim Polsek Batanghari, Polres Lampung Timur, Selasa (28/2/2023). RD ditangkap karena diduga menganiaya istri dan anak kandungnya.
Kapolsek Batanghari Iptu Erson mengatakan, RD ditangkap atas laporan korban yang juga istrinya berinisial LH (45). Dari laporan yang masuk, pihaknya segera menangkap pelaku.
"Dari laporan dan informasi yang didapat tersangka telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri dan anaknya pada Minggu (19/2) kemarin," ujar Kapolsek, Rabu (1/3).
Erson melanjutkan, berdasarkan pengakuan tersangka, dia menganiaya istri dan buah hatinya, karena masalah sepele. Tersangka mengaku kesal akibat tidurnya terganggu oleh suara anaknya yang sedang bermain.
Motif pelaku, kata Erson, lantaran kesal. Tersangka lalu menggigit tangan anaknya hingga menangis. Bahkan tersangka mengancam akan membunuh istrinya yang sempat menegur tindakannya tersebut.
"Istri tersangka sempat menegur, saat mengetahui tangan anak balitanya digigit hingga menangis, tetapi RD justru tidak terima dan semakin emosi. Bahkan sempat mengambil dan mengalungkan golok ke leher istrinya, sambil mengancam akan membunuh," jelas Erson.
Usai mendapat laporan dari korban, lanjut Erson, petugas segera bertindak melakukan proses hukum. Akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan, serta mengamankan barang bukti berupa hasil visum dan senjata tajam jenis Golok.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan, untuk mengetahui perbuatan ini sudah sering terjadi atau baru pertama kali," pungkas Erson.
Kapolsek Batanghari Iptu Erson mengatakan, RD ditangkap atas laporan korban yang juga istrinya berinisial LH (45). Dari laporan yang masuk, pihaknya segera menangkap pelaku.
Baca Juga
"Dari laporan dan informasi yang didapat tersangka telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri dan anaknya pada Minggu (19/2) kemarin," ujar Kapolsek, Rabu (1/3).
Erson melanjutkan, berdasarkan pengakuan tersangka, dia menganiaya istri dan buah hatinya, karena masalah sepele. Tersangka mengaku kesal akibat tidurnya terganggu oleh suara anaknya yang sedang bermain.
Motif pelaku, kata Erson, lantaran kesal. Tersangka lalu menggigit tangan anaknya hingga menangis. Bahkan tersangka mengancam akan membunuh istrinya yang sempat menegur tindakannya tersebut.
"Istri tersangka sempat menegur, saat mengetahui tangan anak balitanya digigit hingga menangis, tetapi RD justru tidak terima dan semakin emosi. Bahkan sempat mengambil dan mengalungkan golok ke leher istrinya, sambil mengancam akan membunuh," jelas Erson.
Usai mendapat laporan dari korban, lanjut Erson, petugas segera bertindak melakukan proses hukum. Akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan, serta mengamankan barang bukti berupa hasil visum dan senjata tajam jenis Golok.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan, untuk mengetahui perbuatan ini sudah sering terjadi atau baru pertama kali," pungkas Erson.
(don)
tulis komentar anda