102.400 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai H Mind Gagal Diselundupkan ke Batam

Selasa, 28 Februari 2023 - 18:20 WIB
Tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan BKC ilegal jenis HT dalam kapal penumpang tersebut sebanyak 102.400 batang dengan merek dagang H Mind, sehingga dilakukan penyitaan.

Baca: Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Dijelaskan dia, pemberantasan rokok ilegal ini merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun.

"Bersama-sama dengan aparat penegak hukum lain, serta masyarakat, dengan sinergi dan kolaborasi, usaha menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Batam, akan menjadi semakin optimal," pungkasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!