Dewan Usulkan Sertifikasi Khusus Bebas COVID-19 untuk Hewan Kurban
Kamis, 16 Juli 2020 - 14:23 WIB
MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar , memngusulkan pemberlakuan sertifikat khusus bebas COVID-19 bagi hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha.
Hal ini diutarakan Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar Saharuddin Said saat dihubungi. Menurutnya, meski belum ada keterangan penularan COVID-19 dari hewan ke manusia, namun ada kekhawatiran hewan tersebut bisa menjadi carrier, apalagi ternak yang diperdangangkan kerap berinteraksi dengan pedangangnya.
Sehingga hal ini memerlukan jaminan khusus dari pemerintah, agar masyarakat merasa aman dengan hewan yang akan dibelinya.
"Harus memang ada sertifikasi khusus COVID-19 , karena jangan sampai ternak tersebut tersentuh oleh orang-orang yang positif," ujar legislator PAN ini.
Saharuddin meminta Dinas Peternakan dan Perikanan (DP2) untuk membangun sinergitas bersama dengan Dinas Kesehatan utamanya bersama Gugus Tugas COVID-19 guna memastikan hewan yang diperdagangkan tetap steril.
Sehingga hewan-hewan ternak yang dibawa masuk ke Makassar perlu dipantau dengan ketat, wajib lalui protokol kesehatan. DP2 diminta proaktif dalam mendata jumlah ternak yang masuk. Demikian pula Dinas Kesehatan untuk senantiasa melakukan sidak terhadap hewan-hewan ternak yang diperdagangkan.
Selain menaruh waspada pada ternak, para pedagang dipastikan harus bebas dari COVID-19 dan wajib menerapkan protokol untuk menghindari kluster baru penularan.
"Adanya pandemi seperti ini kita harus berhati-hati, tidak ada saja Corona kita harus berhati-hati apagi adanya pandemi ini, jadi kita sebagai ibu kota provinsi harus berhati-hati jangan sampai kelihatan, tapi justru tidak bersertifikat, tidak lalui uji klinis, tiap tahunnya itu puluhan hingga ratusan hewan kurban datang diperjualbelikan," katanya.
Hal ini diutarakan Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar Saharuddin Said saat dihubungi. Menurutnya, meski belum ada keterangan penularan COVID-19 dari hewan ke manusia, namun ada kekhawatiran hewan tersebut bisa menjadi carrier, apalagi ternak yang diperdangangkan kerap berinteraksi dengan pedangangnya.
Sehingga hal ini memerlukan jaminan khusus dari pemerintah, agar masyarakat merasa aman dengan hewan yang akan dibelinya.
"Harus memang ada sertifikasi khusus COVID-19 , karena jangan sampai ternak tersebut tersentuh oleh orang-orang yang positif," ujar legislator PAN ini.
Saharuddin meminta Dinas Peternakan dan Perikanan (DP2) untuk membangun sinergitas bersama dengan Dinas Kesehatan utamanya bersama Gugus Tugas COVID-19 guna memastikan hewan yang diperdagangkan tetap steril.
Sehingga hewan-hewan ternak yang dibawa masuk ke Makassar perlu dipantau dengan ketat, wajib lalui protokol kesehatan. DP2 diminta proaktif dalam mendata jumlah ternak yang masuk. Demikian pula Dinas Kesehatan untuk senantiasa melakukan sidak terhadap hewan-hewan ternak yang diperdagangkan.
Selain menaruh waspada pada ternak, para pedagang dipastikan harus bebas dari COVID-19 dan wajib menerapkan protokol untuk menghindari kluster baru penularan.
"Adanya pandemi seperti ini kita harus berhati-hati, tidak ada saja Corona kita harus berhati-hati apagi adanya pandemi ini, jadi kita sebagai ibu kota provinsi harus berhati-hati jangan sampai kelihatan, tapi justru tidak bersertifikat, tidak lalui uji klinis, tiap tahunnya itu puluhan hingga ratusan hewan kurban datang diperjualbelikan," katanya.
tulis komentar anda