Jelang Pilkada, KPU Musi Rawas Mulai Coklit 292.693 Calon Pemilih
Kamis, 16 Juli 2020 - 11:26 WIB
MUSI RAWAS - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Kabupaten Musi Rawas memulai pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih yang tersebar di 199 desa dan kelurahan yang terdapat di 14 Kecamatan se-Kabupaten Musi Rawas untuk men-coklit 292.693 calon pemilih.
Ada pun data yang akan digunakan pada Pemilukada Kabupaten Musi Rawas tahun 2020, Kamis (16/7/2020). (Baca juga: Siap Amankan New Normal, Polres Mura Ingatkan Warga Protap COVID-19 )
"Sejak kemarin anggota PPDP sudah mulai bekerja melakukan coklit data pemilih di desa masing-masing. Sebanyak 292.693 calon pemilih. Jumlah yang akan dicoklit itu sudah termasuk calon pemilih pemula," kata Divisi Parmas SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas, Syarifudin.
Syarifudin mengatakan, dalam melaksanakan coklit ini, tugas PPDP adalah mencocokkan data pemilih yang terdapat di formulir A-KWK dengan data yang dimiliki oleh penduduk atau calon pemilih. Apabila dalam pelaksanaan coklit ada perbedaan, maka langsung diperbaiki.
"Coklit ini berlangsung 30 hari, terhitung mulai 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020. Setelah selesai oleh PPDP, maka data yang ada akan diplenokan secara berjenjang. Mulai dari PPS, PPK, KPU Kabupaten, KPU Propinsi dan KPU RI," kata Syarifudin.
Lihat Juga: Timnas Indonesia Gulung Korea Selatan, Kegembiraan Warga Lebak Meledak di Museum Multatuli
Ada pun data yang akan digunakan pada Pemilukada Kabupaten Musi Rawas tahun 2020, Kamis (16/7/2020). (Baca juga: Siap Amankan New Normal, Polres Mura Ingatkan Warga Protap COVID-19 )
"Sejak kemarin anggota PPDP sudah mulai bekerja melakukan coklit data pemilih di desa masing-masing. Sebanyak 292.693 calon pemilih. Jumlah yang akan dicoklit itu sudah termasuk calon pemilih pemula," kata Divisi Parmas SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas, Syarifudin.
Syarifudin mengatakan, dalam melaksanakan coklit ini, tugas PPDP adalah mencocokkan data pemilih yang terdapat di formulir A-KWK dengan data yang dimiliki oleh penduduk atau calon pemilih. Apabila dalam pelaksanaan coklit ada perbedaan, maka langsung diperbaiki.
"Coklit ini berlangsung 30 hari, terhitung mulai 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020. Setelah selesai oleh PPDP, maka data yang ada akan diplenokan secara berjenjang. Mulai dari PPS, PPK, KPU Kabupaten, KPU Propinsi dan KPU RI," kata Syarifudin.
Lihat Juga: Timnas Indonesia Gulung Korea Selatan, Kegembiraan Warga Lebak Meledak di Museum Multatuli
(nth)
tulis komentar anda