Pemkab Bulukumba Ajukan Keringanan Kredit Anggota DPRD, Kopel: Menjijikkan

Selasa, 28 April 2020 - 16:13 WIB
Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Syamsuddin Alimsyah. Foto: Twitter Syamsuddin Alimsyah
BULUKUMBA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba mengajukan permohonan keringanan kredit bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba dan aparatur sipil negera (ASN).

Surat permohonan bernomor 900/959/BPKD yang diteken bupati tersebut ditujukan ke sejumlah bank, seperti Bank Sulselbar, Bank BRI, Bank Mandiri Bulukumba, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Syariah Mandiri. Dalam permohonan itu, pemkab meminta penangguhan angsuran untuk tiga bulan, mulai Mei hingga Juli.



Dalam surat itu dijelaskan bahwa bupati mengajukan permohonan berdasarkan berbagai surat edaran, juga dari aspirasi pimpinan dan anggota DPRD serta ASN.

Permohonan tersebut mendapat respons dari Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Syamsuddin Alimsyah. Menurut dia, surat bupati ini seolah menegaskan telah terjadi degradasi moral dalam tata kelola pemerintahan, yang hanya mementingkan kepentingan golongan tertentu.

"Sejatinya yang dimohonkan adalah rakyat itu sendiri. Merekalah yang paling merasakan dampak covid. Pembatasan aktivitas secara langsung berpengaruh dengan kondisi ekonomi mereka yang sudah menuju pada titik kritis,” kata Syamsuddin, Selasa (28/4/2020).

Syamsuddin yang akrab disapa Kak Syam ini menilai, pejabat ataupun anggota DPRD akan tetap menerima gaji dan tunjangan meski di tengah kondisi seperti saat ini. Pasalnya, pinjaman kredit para pejabat dan anggota DPRD merupakan pinjaman individual yang tidak berkaitan dengan publik. Kecuali jika ada pejabat atau anggota DPRD melakukan pinjaman yang dibiayai oleh APBD.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!