Jual Surat Rapid Test COVID-19 Palsu, Ini Modus Para Pelaku

Rabu, 15 Juli 2020 - 19:39 WIB
Tim Jatanras Polres Kotawaringin Barat mengungkap komplotan pembuat surat rapid test COVID-19 palsu. Lima tersangka dengan berbagai peran diamankan petugas. Foto/iNnenws TV/Sigit Dzakwan
KOTAWARINGIN BARAT - Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah bersama petugas Pelabuhan Panglima Utar Kumai, RS Sultan Imanuddin Pangkalan Bun berhasil mengungkap komplotan pembuat surat rapid test COVID-19 palsu. Lima tersangka dengan berbagai peran berhasil dibekuk tim Jatanras Polres Kobar.

Kelima tersangka yakni, SA (41) yang Sampit yang tinggal di Jalan H Munawar, Madurejo, Arsel, Kobar yang berperan sebagai pencetak surat rapid tes palsu; TO (28) warga Sampang Madura yang tinggal di Jalan H Munawar, Madurejo, Arsel, Kobar berperan sebagai penjual surat rapid tes palsu. Selanjutnya AM warga Kumai, Kobar; MS dan SD keduanya warga Ketapang, Kalimantan Barat. Tersangka AM, MAS dan AD berperan pencari orang yang membutuhkan surat rapid test COVID-19 palsu. (Baca juga: Pegawai Terpapar COVID-19, Layanan Dispendukcapil Kendal Ditutup)

“Kronologis kejadian tersangka MS dan SD ingin melakukan perjalanan ke Pulau Jawa bersama 17 kerabatnya dengan menggunakan kapal laut. Namun membutuhkan surat keterangan hasil rapid test untuk dapat masuk naik ke kapal. Dikarenakan mereka tidak memiliki surat keterangan tersebut maka mereka meminta kepada saudara TO untuk dibuatkan surat keterangan rapid test pada hari Sabtu, 11 Juli 2020,” ujar Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting saat konferensi pers di Mapolres Kobar, Rabu (15/7/2020) sore.

Selanjutnya mereka berkomunikasi melalui chat WhatsApp, dan tersangka TO meminta kepada tersangka MS dan SD untuk mengirimkan foto KTP orang yang mau dibuatkan surat keterangan hasil rapid test. (Baca juga: Besok, Warga Australia Pembunuh Polisi di Bali Bebas dari Lapas Kerobokan)

Guna memenuhi pesenan, tersangka TM menghubungi tersangka SA yang memiliki usaha digital printing di Jalan Hasanudin Pangkalan Bun untuk membuatkan surat keterangan tersebut pada Sabtu 11 Juli 2020.



Usai dicetak, tersangka TM mengambil surat hasil rapid tes palsu tersebut di rumah tersangka SA. “Selanjutnya tersangka TM menyerahkan surat keterangan hasil rapid test tersebut kepada SD dan MS untuk digunakan berangkat ke Pulau Jawa naik Kapal Laut,” urainya

Kapolres menjelaskan, biaya 1 lembar surat keterangan rapid test palsu sebesar Rp300.000 dengan rincian keuntungan Rp150.000 sebagai jasa percetakan. Sedangkan tersangka TM juga mengambil keuntungan Rp150.000.

Namun, lanjut kapolres, pada saat pemberangkatan terjadi pemeriksaan terhadap surat keterangan tersebut dan ppetugas Pelabuhan Panglima Utar curiga. "Saat petugas melakukan pemeriksaan lebih teliti dan ditemukan 19 (sembilan belas) surat keterangan hasil rapid test yang diduga palsu, atas kecurigaan tersebut ke 19 (sembilan belas) surat dan pemilik surat tersebut dibawa dan diamankan ke Mapolres Kobar,” paparnya.

Petugas melakukan pengembangan dan kordinasi kepada pihak RSUD Sultan Imanudin Pangkalan Bun terkait kebenaran surat keterangan hasil rapid test tersebut. Hingga akhirnya terungkap sindikat pemalsuan ini. “Pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUH Pidana dengan Ancaman 6 tahun penjara,” tegasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More