Jual Surat Rapid Test COVID-19 Palsu, Ini Modus Para Pelaku

Rabu, 15 Juli 2020 - 19:39 WIB
loading...
Jual Surat Rapid Test...
Tim Jatanras Polres Kotawaringin Barat mengungkap komplotan pembuat surat rapid test COVID-19 palsu. Lima tersangka dengan berbagai peran diamankan petugas. Foto/iNnenws TV/Sigit Dzakwan
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah bersama petugas Pelabuhan Panglima Utar Kumai, RS Sultan Imanuddin Pangkalan Bun berhasil mengungkap komplotan pembuat surat rapid test COVID-19 palsu. Lima tersangka dengan berbagai peran berhasil dibekuk tim Jatanras Polres Kobar.

Kelima tersangka yakni, SA (41) yang Sampit yang tinggal di Jalan H Munawar, Madurejo, Arsel, Kobar yang berperan sebagai pencetak surat rapid tes palsu; TO (28) warga Sampang Madura yang tinggal di Jalan H Munawar, Madurejo, Arsel, Kobar berperan sebagai penjual surat rapid tes palsu. Selanjutnya AM warga Kumai, Kobar; MS dan SD keduanya warga Ketapang, Kalimantan Barat. Tersangka AM, MAS dan AD berperan pencari orang yang membutuhkan surat rapid test COVID-19 palsu. (Baca juga: Pegawai Terpapar COVID-19, Layanan Dispendukcapil Kendal Ditutup)

“Kronologis kejadian tersangka MS dan SD ingin melakukan perjalanan ke Pulau Jawa bersama 17 kerabatnya dengan menggunakan kapal laut. Namun membutuhkan surat keterangan hasil rapid test untuk dapat masuk naik ke kapal. Dikarenakan mereka tidak memiliki surat keterangan tersebut maka mereka meminta kepada saudara TO untuk dibuatkan surat keterangan rapid test pada hari Sabtu, 11 Juli 2020,” ujar Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting saat konferensi pers di Mapolres Kobar, Rabu (15/7/2020) sore.

Selanjutnya mereka berkomunikasi melalui chat WhatsApp, dan tersangka TO meminta kepada tersangka MS dan SD untuk mengirimkan foto KTP orang yang mau dibuatkan surat keterangan hasil rapid test. (Baca juga: Besok, Warga Australia Pembunuh Polisi di Bali Bebas dari Lapas Kerobokan)

Guna memenuhi pesenan, tersangka TM menghubungi tersangka SA yang memiliki usaha digital printing di Jalan Hasanudin Pangkalan Bun untuk membuatkan surat keterangan tersebut pada Sabtu 11 Juli 2020.

Usai dicetak, tersangka TM mengambil surat hasil rapid tes palsu tersebut di rumah tersangka SA. “Selanjutnya tersangka TM menyerahkan surat keterangan hasil rapid test tersebut kepada SD dan MS untuk digunakan berangkat ke Pulau Jawa naik Kapal Laut,” urainya

Kapolres menjelaskan, biaya 1 lembar surat keterangan rapid test palsu sebesar Rp300.000 dengan rincian keuntungan Rp150.000 sebagai jasa percetakan. Sedangkan tersangka TM juga mengambil keuntungan Rp150.000.

Namun, lanjut kapolres, pada saat pemberangkatan terjadi pemeriksaan terhadap surat keterangan tersebut dan ppetugas Pelabuhan Panglima Utar curiga. "Saat petugas melakukan pemeriksaan lebih teliti dan ditemukan 19 (sembilan belas) surat keterangan hasil rapid test yang diduga palsu, atas kecurigaan tersebut ke 19 (sembilan belas) surat dan pemilik surat tersebut dibawa dan diamankan ke Mapolres Kobar,” paparnya.

Petugas melakukan pengembangan dan kordinasi kepada pihak RSUD Sultan Imanudin Pangkalan Bun terkait kebenaran surat keterangan hasil rapid test tersebut. Hingga akhirnya terungkap sindikat pemalsuan ini. “Pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUH Pidana dengan Ancaman 6 tahun penjara,” tegasnya.

Kepala KSOP Kumai Wahyu Prihanto menambahkan, 19 penumpang tersebut akan berangkat menggunakan kapal laut melalui Pelabuhan Panglima Utar Kumai tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Setelah dicek tiket kapal dan surat rapid tes oleh petugas pelabuhan ditemukan kejanggalan terkait nomor register surat rapid testnya.

“Kami tidak mengizinkan mereka tersebut untuk masuk kapal. Selanjutnya kita koordinasi dengan pihak RS Sultan Imanuddin karena disurat itu tertera kop RS Sultan Imanuddin,” ujar Wahyu saat ekspose kasus di Mapolres Kobar. Dia melanjutkan, setelah dipastikan bahwa surat rapid test tersebut palsu kemudian pihak pelabuhan melaporkan ke Satreskrim Polres Kobar untuk tindak lanjut.

Direktur RS Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Fachruddin mengatakan, dari hasil pengecekan surat rapid test palsu tersebut ada beberapa yang sangat tidak sesuai, yakni logo dari pemerintah daerah, kop surat juga tidak sesuai, hasil pemeriksaan dari dokumennya berupa permintaan, bukan hasil tes. “Kemudian nomor laboratorium juga tidak sesuai, nomor rekam medis tidak sesuai, nama dokter dan perawat juga tidak sesuai dengan hari tanggal dikeluarkan surat tersebut,” ujarnya.

Seorang korban, RS mengaku tidak mengetahui jika surat rapid test tersebut adalah palsu. “Karena yang mengurus suami saya. Jadi saya kurang paham kalau sampai begini,” akunya saat ditanya di Mapolres Kobar. Kini 19 calon penumpang tersebut hingga Rabu (15/7/2002) sore masih menumpang nginap di Mapolres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng. “Ya kita tidak tahu kapan sampai di sini. Semoga bisa cepat balik ke Sampang,” ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umrah
BNPB Catat 379,76 Hektare...
BNPB Catat 379,76 Hektare Lahan di Kalteng Dilanda Kebakaran Sejak Januari 2026
Kasus Uang Palsu Black...
Kasus Uang Palsu Black Dolar, 2 WNA Liberia Ditangkap di Jakarta Barat
Korban Penipuan Bos...
Korban Penipuan Bos WO Ayu Puspita Bertambah, Kerugian Tembus Rp18 Miliar
Awkarin Mangkir dari...
Awkarin Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Kasus Hanania Travel, Ini Penjelasan Polisi
Usut Dugaan Penipuan...
Usut Dugaan Penipuan Cek Kosong Rp2 Miliar, Bunga Zainal Dampingi Suami Datangi Mabes Polri
MC Gak Ada Etika! Netizen...
MC Gak Ada Etika! Netizen Geram Kelakuan MC Potong Aspirasi Warga Kalteng
Rekomendasi
10 Pesepak Bola Terkaya...
10 Pesepak Bola Terkaya di Piala Dunia 2026
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Grillz Mawar Biru Jennie...
Grillz Mawar Biru Jennie BLACKPINK Jadi Perbincangan, Ada yang Menyebut Mirip Gigi Berlubang
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Infografis
Tekan Penularan Covid-19,...
Tekan Penularan Covid-19, Ini Imbauan Kemenkes saat Ibadah Natal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved