Polisi Ringkus 2 Pengedar Sabu Antar Kota

Rabu, 15 Juli 2020 - 19:09 WIB
Salah satu tersangka pengedar sabu antar kota yang dibekuk polisi. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
GRESIK - Polisi meringkus dua orang pengedar sabu antar kota. Mereka selama ini beroperasi di wilayah Gresik dan Surabaya. Keduanya berbeda jaringan.

Suratman bin Tartib (39), warga Desa Jogodalu, yang tinggal di Desa Sekargeneng, Kecamatan Cerme. Dia diringkus di sebuah warung kopi Jalan Sekargeneng, Desa Kandangan.

Sebanyak 14 bungkus sabu siap edar ditemukan dalam botol bekas. Uang tunai hasil penjualan senilai Rp12,4 juta dan hp serta sepeda motor diamankan sebagai barang bukti. (Baca juga: Bawa Narkoba, Kurir Sabu Kelas Teri Dicokok Polisi )



Sementara Yudi Himawan (43), di Kecrek di Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo. Barang bukti yang ditemukan sebanyak 3 bungkus sabu lengkap dengan 1 peralatan hisap.

Dia beroperasi di wilayah perbatasan Gresik - Surabaya. Target konsumen para pemuda dan pekerja pabrik. Barang haram itu didapat dari luar kota.

Kasatreskoba Polres Gresik AKP Heri Kusnanto menjelaskan, kedua pengedar itu sudah lama kenal narkoba. Selain menjual, keduanya juga mengkonsumsi barang haram tersebut.

"Saat kami tangkap keduanya sama-sama menunggu pembeli di tempat yang sudah disepakati," ujar Heri Kusnanto, Rabu (15/7/2020).

Dia menyampaikan, kedua pengedar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, mereka ditahan di Rutan Polres Gresik.

Disebutkan, proses penangkapan terjadi selama dua hari berturut-turut. Suratman ditangkap pada Minggu (12/7/2020) malam. Sedangkan Yudi ditangkap Senin (13/7/2020) malam.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content